Selamet Nugroho saat klarifikasi ke kantor pengolahan air minum SANTRI di kelurahan Purutrejo kecamatan Purworejo kota Pasuruan.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [27-07-2019] Maraknya pengeboran air tanah diwilayah kabupaten Pasuruan, hususnya oleh perusahaan air minum dengan tujuan komersil mendapat sorotan dari beberapa Lembaga swadaya masyarakat, salahsatunya yang tergabung dalam aliansi Gema anak bangsa (GAB).
Aktivis Senior kelahiran Pasuruan, Selamet Nugroho atau lebih dikenal dengan nama Mamek selaku sekretaris umum Gema anak bangsa, GAB. Pada Media nasional obor keadilan.com menyatakan bahwa dalam ISO 14001 : 2015 tentang kewajiban pemenuhan peraturan perundangan merupakan salah satu aspek yang perlu di identifikasi resiko dan peluangnya.
"Perusahaan air minum SANTRI, ini contohnya disamping perusahaan ini sudah menjadi tuan di daerahnya sendiri, pemasarannya pun sudah hampir keseluruh wilayah diJawatimur bahkan Jakarta, maka sebagai perusahaan yang dikelola putra daerah Pasuruan sendiri harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain yang sifatnya investasi di Pasuruan ini jangan malah nantinya menjadi perusahaan yang memberikan contoh tidak baik bagi perusahaan lainya.
Mamek menambahkan, salah satu pemenuhan peraturan perundangan yang sering diabaikan oleh perusahaan adalah terkait dengan pelaporan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan atau yang biasa kita kenal dengan UKL-UPL.
Menanggapi perusahaan air minum SANTRI yang sudah terpampang mendapatkan lisensi ISO, dan melakukan pengeboran usaha produksi air minum dalam kemasan di desa Umbulan kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan, Mamek dengan tegas akan melakukan Sidak ( inspeksi mendadak ) pada perusahaan air minum tersebut, ataupun audiensi dengan pihak terkait serta bersama sama akan melakukan pemantauan langsung pada proses produksi serta melakukan kajian terhadap dampak produksi perusahaan tersebut bagi masyarakat luas, baik dampak lingkungan UKL-UPL didalamya, maupun proses transportasi pengirimannya yang menggunakan armada bertonase tinggi.
Terkait hal ini, Air minum dalam kemasan Santri yang dikelola oleh PT. Sidogiri mandiri utama dan berkantor di Jl.Wahidin Sudiro husodo 211 kelurahan purut Rejo kecamatan Purworejo kota Pasuruan pada saat dikunjungi Media nasional obor keadilan dan ditemui Wahid, salah satu karyawan mengatakan bahwa terkait proses pengeboran dan produksi air minum menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal itu. "ada bagianya sendiri mas kalau soal itu, saya tidak tahu. Ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup menyampaikan bahwa "Setiap usaha/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkanya setiap 6 bulan sekali.
Reporter : Zainal
Editor : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan
Editor : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan