■Laporan Usman,
Jurnalis Media Nasional Obor Keadilan Sulawesi Tenggara
foto : Tampilan Infrastuktur sebuah Proyek Penggantian Jembatan Sungai Wanggu Boulevard Kendari yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, diduga mangkrak, alias belum selesai ( dok: oborkeadilan.com)
Media Nasional Obor Keadilan-Kendari, Jumat(14/06), Proyek Penggantian Jembatan Sungai Wanggu Boulevard Kendari yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, diduga mangkrak, alias belum selesai,
Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini PPK 8 PJN Wilayah Sultra adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap anggaran dan kontrak pada proyek tersebut.
Pantauan awak media obor keadilan.com di lapangan, pekerjaannya hingga berita ini ditayangkan proyek yang menelan anggaran Rp27 miliar lebih itu, hingga kini belum juga terselesaikan, dan belum rampung pembangunannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jarak Sultra melalui Kadiv Investigasi dan Olah Data, Muhtar menyayangkan pembangunannya yang belum selesai dan terbengkalai pada hal pekerjaan sudah menelan anggaran 27 miliar lebih
Mengharapkan agar ada sanksi dari pihak PJN Sultra kepada pihak rekanan (PT. Maju setia Nusa sentosa, yang mengerjakan proyek tersebut.
“Pihak PJN Sultra agar melakukan blacklist dan memasukannya ke dalam daftar hitam aktif sebagai bentuk keseriusan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam kontrak yang ditanda tangani sebelum pelaksanaan pekerjaan oleh pemenang lelang,” kata Muhtar, Kamis (13/6/2019).
Menurut Muktar, kedepannya jika rekanan tersebut sudah tidak mau melanjutkan pengerjaannya, maka diharapkan tim diturunkan untuk melakukan audit, sehingga penyebab mangkraknya proyek tersebut dapat diketahui.
“Sehingga pemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh masyarakat, apa lagi jalur tersebut merupakan jalur padat yang sering digunakan masyarakat yang beraktivitas dikarenakan merupakan akses ke sarana pelayanan umum publik diantaranya kantor Gubernur Sultra, Kepolisian Daerah Sultra, Dinas-dinas Provinsi Sultra dan sarana umum lainnya,” ungkap muhktar
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, kepada PPK 2.2 Provinsi Sultra, Rudy Rachdian mengatakan, untuk menyelesaikan proyek pembangunan Penggantian Jembatan Sungai Wanggu Boulevard yang diduga mangkrak akan dilakukan tender baru lagi,
Pihaknya pun sudah memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak dengan rekanan, yakni PT. Maju setia Nusa sentosa, sehingga pembangunannya dilanjutkan oleh pemenang tender yang baru.
Saat ditanya berapa sisa anggaran proyek tersebut, ia katakan tidak mengetahui secara pasti berapa yang tersisa.
“Saya lupa, saya lupa, saya harus buka file dulu kalau itu,” ungkap rudi.(Penulis Usman)
Editor Berita Yuni shara
Penanggung Jawab Berita Obor Panjaitan