Foto : Terdakwa Roy Hefry Simorangkir.
Terdakwa Roy Hefry Simorangkir terbukti merugikan uang negara sebesar Rp 605 juta. Dalam agenda sidang tersebut, JPU dari Kejari Karo membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan dakwaan subsider pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa merupakan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama. Selaku rekanan pengerjaan proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, terdakwa ditangkap pada Juli 2018 lalu atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPK Sumut).
Sumber : Sindonews.com
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan