Ket Gambar : PARTAI PERINDO
Kanibalisme perolehan suara sulit dicegah, karena yang akan terpilih didasarkan suara terbanyak caleg setelah jumlah kursi diperoleh lewat mekanisme penghitungan suara. Pemilih yang mencoblos surat suara pada gambar partai (bukan nama caleg) maka suaranya dialihkan ke caleg tertentu yang biasanya berperan di struktural partai tersebut. Ini biasanya diputuskan oleh rapat internal partai bersangkutan. Saksi parpol akan berubah menjadi saksi caleg. Dia bisa saja diam ketika caleg yang didukungnya ketambahan suara.
Banyak caleg papan bawah yang rela suaranya dipindahkan. Namun dalam beberapa kasus, caleg papan bawah tidak menerima dengan keputusan partai yang demikian. Mereka ini sudah berkampanye habis-habisan turun ke masyarakat. Selain berusaha mendekati pemilih, mereka juga membawa nama partai. Apalagi tidak sedikit dana yang telah mereka keluarkan. Demi memenuhi capaian kursi, suara yang mereka dapat harus dialihkan ke caleg tertentu yang memegang struktural partai, hal tersebut tentu tidak mengenakkan.
Hal inilah yang terjadi di internal partai Perindo untuk daerah pemilihan 3 kecamatan Wewewa Barat – Wewewa Selatan, sangat miris permainan licik caleg dari partai Perindo hanya untuk meraih kursi empuk di parlemen, mereka para caleg sanggup mencuri suara dari teman caleg sendiri.
Selain itu ada juga caleg dapil 3 yang ingin meraih kursi empuk menggunakan sistem adu domba karna merasa dirinya pemenang di dapil tersebut. Caleg tersebut sampai menggunakan akun palsu untuk memprovokasi ketua DPD Perindo, entah itu akun di operasikan sendiri atau menyuruh orang lain.
Hal mengenai akun palsu itu mulai terkuak pasca caleg tersebut klarifikasi terkait postingan akun palsu yang memajang foto caleg curang dengan caption yang menyudutkan dan mengancam ketua DPD Perindo. Tapi sayang karena khawatir terancam UU ITE akun tersebut hilang sebab caleg tersebut caleg tersebut takut kebusukannya terbongkar.
Menanggapi hal tersebut ketua Bawaslu Sumba Barat Daya saat di temui di kantornya mengatakan kasus tersebut dalam proses penyidikan dan kemungkinan besar akan naik ke ranah pidana, mengingat kasus tersebut melanggar pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda 48 juta Rupiah.
Selain itu Nikodemus Kaleka ketua Bawaslu via WA juga mempersoalkan akun palsu tersebut yang juga turut mendeskriditkan kinerja Bawaslu dan Gakumdu Sumba Barat Daya, beliau mengatakan jika benar terbukti akun tersebut di kelola oleh oknum caleg atau orang suruhan dari partai Perindo maka Bawaslu akan mengambil sikap tegas dengan melaporkan ke pihak berwajib atau pihak cyber crime. (DN)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN