Ket gambar: salah satu penggunaan dana desa berupa jembatan dan tembok penahan tanah diluar tanah Aset desa.
Peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan aset desa ini ditanda tangani oleh menteri dalam negeri Tjahyo Kumolo pada tanggal 07 Januari tahun 2016 di Jakarta.
Sebagaimana ditegaskan, melalui peraturan menteri dalam negeri ini telah di atur jelas tata cara perencanaan, pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan dan penggunaan Aset desa.
Namun peraturan yang ada seolah tidak sampai pada kalangan pemerintah desa, hususnya masyarakat yang berada dikawasan pedesaan. Hal ini diketahui sesuai pantauan Media nasional obor keadilan, bahwa masih banyak di jumpai penggunaan dana desa pada aset pemerintah kabupaten yang seharusnya menjadi kewenangan organisasi pemerintahan daerah terkait.
Menyikapi hal ini Pardjana, dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa bidang dana desa ditemui di kantornya. Kamis, (02/05) membenarkan hal tersebut bahwa masih banyak desa yang kurang memahami regulasi tersebut.
"Memang sebenarnya seperti itu, bahwa dana desa di gunakan pada aset aset desa. Namun semenjak tahun 2018 kewenangan pembinaan dan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDesa ) sudah dilimpahkan ke camat masing masing. Hal ini merujuk pada peraturan bupati ( Perbup ) nomor 08 tahun 2018, yang sebagaimana di ubah dengan Perbup. nomor 04 tahun 2019 Tentang rancangan pembinaan dan verifikasi APBDesa kepada Camat. Jelasnya.
Pardjana menambahkan penggunaan dana desa diluar aset desa memang perlu ditertibkan, namun jika sifatnya urgent demi kebutuhan masyarakat yang mendesak seperti jalan penghubung perekonomian warga bisa dilakukan dengan beberapa syarat yang salah satunya harus mengantongi surat rekomendasi dari OPD terkait serta Peraturan desa tentang penggunaan dana desa tersebut dilokasi Aset pemerintah daerah.
Reporter : Zainal
Editor : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan