Oborkeadilan.com | Nias | Menjual dan/atau mengedarkan obat atau alat kesehatan tanpa memiliki izin, harus berurusan dengan hukum.
Sebagaimana telah di atur didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Demikian dialami oleh Endrian Piliang alias EP, pria berusia (44 th), pemilik apotik Jaya Farma yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 09 Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Nias karna telah menjual berbagai jenis obat kuat tanpa memiliki izin.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat kepada kepolisian Resort Nias, bahwa adanya penjualan berbagai jenis obat kuat di Apotik Jaya Farma tanpa memiliki izin.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH memerintahkan Tim Buser yang dipimpin Bripka Suherman, SH untuk melakukan tugas penyelidikan untuk pemeriksaan di TKP tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib, petugas menyamar sebagai pembeli dan membeli satu pcs NANGENZENGZHANGSU dari Tersangka EP di Apotek Jaya Farma. Usai mendapatkan obat tersebut sebagai barang bukti, lantas petugas memperkenalkan diri sebagai Tim Penyelidik Brig Sat Reskrim Polres Nias dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan pemeriksaan Apotik Jaya Farma tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin, diantaranya SF PKS sebanyak 32 pcs, PI KANG SHUANG sebanyak 48 pcs, BLACK KOBRA sebanyak 10 pcs, NGA-SUR sebanyak 7 pcs, URAT MADU sebanyak 5 pcs, URAT KUDA sebanyak 1 pcs, NANGENZENGZHANGSU sebanyak 1 pcs, CAP SRIGALA sebanyak 1 pcs, SEVEN LEAVE GINGSENG sebanyak 3 pcs, PIL TUPAI JANTAN sebanyak 238 pcs.
selanjutnya petugas membawa tersangka EP dan barang bukti ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.
selanjutnya petugas membawa tersangka EP dan barang bukti ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada perkara ini telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dan Saksi Ahli BPOM Medan serta Gelar Perkara dan terhadap tersangka EP telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias pada tanggal 12 April 2019.
(Humas Polres Nias)