|

Demi Fidusia, 3 Polisi Tangsel Tangkap 2 Warga Karawang Bermodalkan Chat FB

Warga Karawang Dikira Hilang, Ternyata Ditangkap Sat Ranmor Polres Tangsel, Layaknya DebtCollec

OBORKEADILAN.COM | TANGERANG SELATAN | Kamis ( 7/03 ), Aneh tiga anggota Polisi Sat Ranmor Polres Tangsel menahan kami warga Karawang pemilik dan mobil berlandaskan Chatting Facebook tutur korban penangkapan kepada media .

Tiga personil anggota Polisi Sat Ranmor Polres Tangsel, menangkap dua orang pria pemilik sah kendaraan roda 4, alasan penangkapan polisi karena "akan" menjual atau gade dan sejenis mobilnya sendiri.

Padahal sudah ada persyaratan atau aturan-peraturan khusus untuk Kepolisian sebelum melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Ranmor sebagai mana di atur dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)[1]

Melihat adanya kejanggalan tersebut Obor Panjaitan langsung melakukan konfirmasi dengan Bambang selaku penyidik dari Polres Tanggerang yang saat itu menyambut kedatangan pemimpin media Nasional Obor Keadilan.

Namun ketika sedang melakukan konfirmasi tiba - tiba salah seorang yang diduga ikut dalam penangkapan tersebut dengan bahasa yang dinilai sangat arogan " Maaf kita hanya melayani kuasa hukum," Ucapnya singkat tanpa memperdulikan bahwa adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers Dengan Kapolri, juga sebelum pertemuan klarifikasi sudah klir tentang kapasitas antara dua pihak saat konfirmasi.
Situasi ruang penyelidik Polres Tangerang selatan pun sedikit tegang akibat arogansi seseorang anggota Polisi sat Ranmor yang menangkap dua warga, selang beberapa menit kembali sejuk dan wawancara pun berlangsung baik, kemudian pihak penyidik permisi pergi untuk melakukan ibadah sholat dan tak kembali lagi menjumpai awak media .

Kemudian beberapa lama Kanit dari Polres Tangerang Selatan mendatangi Awak Media dan kedua warga yang Terciduk (Pemilik Mobil), dengan mempertanyakan Apakah Mobil itu adalah milik pribadi ?

Setelah dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah benar milik pribadi sesuai berdasarkan nama yang tercantun di STNK , pihak kepolisian malah mempertanyakan apakah BPKB kendaraan tersebut ada .

Kemudian Awak media punenjelaskan bahwa saat ini BPKB kendaraan masih berada di Perbankan / Dileasing.

Mendengar jawaban dari awak Media , pihak kepolisian tetap memaksakan dengan memasukan ranah pelanggaran tersebut ke dugaan penggelapan karena diduga akan melakukan pindah tangan kepemilikan Unit dengan alasan polisi LP/A , karena situasi agak memanas Obor Panjaitan pun permisi untuk meninggalkan kantor polisi tersebut yang langsung dijawab oleh penyidik dengan bahasa singkat " Ya Udah Pulang Aja , " Ucap penyidik yang sebelumnya membenarkan proses penangkapan yang di rasa janggal tersebut .

Sembari akan meninggalkan Polres Tanggerang Awak media kwmbali menanyakan keberadaan dari unit yang ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut guna di jadikan barang bukti, Seorang petugas kepolisian menjawab bahwa Unit tersebut ada di Gudang ," Ucap salah seorang polisi yang diduga ikut melakukan penangkapan.

Namun setelah dilakukan pengecekan di sekitar wilayah polres Tangerang Selatan , Awak media bersama para Rombongan sama sekali tidak menemukan Mobil tersebut yang diduga Raib entah kemana tanpa kepastian.

Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan yang pasti terkait dimana mobil tersebut berada . [ Galih-Team OK ]
Komentar

Berita Terkini