|

BPHN: INI 10 KANWIL KEMENKUMHAM TERBAIK PELAKSANA BANTUAN HUKUM


Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberi penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM terbaik dalam hal pelaksanaan program bantuan hukum. Ada sejumlah kriteria penilaian untuk dua jenis kategori penghargaan yang diberikan kepada 10 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan bahwa peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sangat penting dalam rangka perluasan akses bantuan hukum, terutama dalam verifikasi dan akreditasi yang dilakukan dalam rangka menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbaik periode tiga tahunan. Akhir tahun 2018 yang lalu, dengan dukungan dan koordinasi antara BPHN dengan Kanwil, sebanyak 524 OBH berhasil diverifikasi dan diakreditasi.
“Total organisasi yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019 s.d. 2021 sebanyak 524 dan terjadi peningkatan jumlah organisai dari periode akreditasi tahun sebelumnya sebanyak 30% (119 organisasi),” kata Prof R. Benny saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2019, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Rabu (27/2).

Anggaran yang disediakan BPHN tahun ini sebesar Rp51 milyar tidak terlalu meningkat signifikan dari anggaran tahun sebelumnya, namun tetap diharapkan dapat mencukupi kebutuhan Penerima Bantuan Hukum. Namun, Prof R. Benny mengingatkan, APBN yang disediakan pemerintah pusat melalui BPHN bukanlah satu-satunya sumber dana, melainkan dapat dianggarkan dalam APBD sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Berdasarkan pementaan yang dilakukan, jumlah Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menganggarkan bantuan hukum masih sangat sedikit. Di samping itu, jumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait Bantuan Hukum juga masih sedikit, sebut saja di tingkat provinsi sebanyak 14 Perda dari 34 Provinsi dan di tingkat Kab/Kota terdapat 65 Perda dari 514 Kab/Kota se-Indonesia.

“Setiap anggaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah pastinya terdapat keterbatasan karena banyaknya kegiatan-kegiatan prioritas nasional lainnya selain program bantuan hukum,” kata Prof R. Benny.
Oleh karena itu,  di hadapan para Kadivyankum yang hadir dalam Rapat Koordinasi, Prof R. Benny menekankan pentingnya peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam perluasan akses bantuan hukum, di mana sumber dananya tidak hanya berasal dari APBN DIPA Kementerian Hukum dan HAM, melainkan juga berasal dari APBD. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat berkoordinasi intens dengan pemerintah daerah di wilayahnya dan membantu memfasilitasi pembuatan Perda terkait Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kantor wilayah pun harus mengarahkan rekan-rekan Pemberi Bantuan Hukum yang keseluruhan berjumlah 524 organisasi untuk tetap melaksanakan Probono,” kata Prof R. Benny.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, M Yunus Affan menjelaskan, salah satu latar belakang BPHN memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan program bantuan hukum, selain bentuk apresiasi dari BPHN selaku Panitia Pengawas Pusat bantuan hukum, juga dalam rangka untuk memacu Kanwil lain agar memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan yang telah dilakukan.

“Terdapat dua kategori penghargaan: Pertama, Penghargaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah Tahun 2018 Terbaik. Kedua, Penghargaan Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (2019-2021) Terbaik,” kata Yunus.
Penghargaan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, kata Yunus, kriteria penilaian didasarkan pada serapan anggaran litigasi dan nonlitigasi di bandingkan jumlah OBH di wilayahnya (50%), lalu tidak ada hutang (30%), dan serapan kegiatan bantuan hukum lainnya di tahun anggaran 2018 (20%). Kemudian, untuk penghargaan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi, masih kata Yunus, kriteria yang dinilai, yakni jumlah OBH yang lulus dari OBH yang mendaftar per Provinsi (50%), sebaran OBH di Kab/Kota (30%), dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi melalui e-monev (20%).

Penyerahan penghargaan dilaksanakan selepas Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum, Rabu (27/2). Kepala BPHN didampingi Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN secara langsung memberikan penghargaan berupa piagam kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi kriteria.

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
Komentar

Berita Terkini