Ket gambar : Bentuk toko Obat Daftar "G" berkedok Toko Beras dan Sembako serta Kosmetik persis depan Stasiun Comuter Line Citayem Depok Jawa Barat, Logo dan gambar steling kosmetik dan apotik tempat diperdagangkan Obat Daftar G ( Doc: MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Sabtu(23/02)
Menurut Pengedar: Toko Ini Dapat Izin Oknum Polisi Sat Narkoba Polres Depok
Depok | Media Nasional Obor Keadilan -Sabtu ( 23/02 ), Peredaran bebas obat-obat Type G tanpa izin sudah diambang darurat. Bagaimana tidak ? nyaris tiap lorong di wilayah Depok Bogor diwarnai steling kosmetik dan apotik tanpa mengantongi izin apapun .
Salah satu toko di wilayah Depok Citayem persis sebelah stasiun secara terang benderang berdagang obat resep dokter tersebut. Ketika dikonfirmasi pada hari jumat ( 22/02-2019 ) kemarin pas hujan turun, mengenai izin edar secara "spontan penjaga tokonya menyodorkan uang digenggam mencoba Menyuap Wartawan".
Pengedar Obat Daftar G ini setengah memaksa dan terus menerus menyodorkan uang tak beramplop sangat aneh siapa yang ajarin ? Pertanyaan publik.
Pengedar ini bukannya menunjukkan izin edar tapi merasa dan mengakui sudah layak karena di pegang oleh Oknum Polisi, dengan bangga mengatakan ini sudah koordinasi mas ke Polisi bagian Narkoba Polres Depok. Ditanya lebih lanjut nama oknum Polisi secara gamblang disebut bernama " N atau NS".
Padahal Jelas dasar hukum mengatur ini, kemana Walikota Depok, Jaguar Depok ? Kemana Sat Narkoba Polres Depok? Kemana BNN? gerutu warga yang kebetulan berteduh disamping toko obat ketika disinggung wartawan perihal keberadaan obat haram di Depok ini.
Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam,
"Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
ANCAMAN BAGI PENJAGA TOKO ILEGAL OBAT TYPE "G"
Sedangkan bagi karyawan atau penjaga toko, karena dia telah membantu bandar ( pemilik toko obat liar haram ) tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penyertaan dan/atau pembantuan (lihat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”). Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya dalam hal ini pemilik toko
( pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah" ) karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.
Apa itu Obat Daftar G ?
Media Nasional OBORKEADILAN.COM
Berhasil Mengkonfirmasi dan menghimpun _Informasi bahwa Obat Daftar G kategori Obat Keras.
Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
"Beberapa Oknum Brimob, BNN dan Oknum Polisi Sat Narkoba Berada dipusaran bisnis Ilegal Ini."??
Tapi kenapa di Depok dan Kabupaten Bogor Jawa Barat banyak terseret nama nama Oknum Polisi Sat Narkoba bahkan Oknum Polisi Brimob ? Bahkan dikelola oknum BNN.
Parah nya lagi ada media cetak menaruh stiker konon oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang suap tutup mulut setiap bulan hal ini disampaikan para penjaga Toko Obat Daftar G Kota Depok dan Bogor.
[Team oke ]