Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Salam Supremasi Hukum. INDONESIA adalah Negara Yang Kaya raya akan Sumber Daya Alamnya, serta memiliki Literatur Tanah Yang sangat subur sebagai bentuk Rahmad Tuhan Yang Maha Esa yang dilimpahkan Kepada Bumi Pertiwi Tercinta ini, Hal itu semua Diatur Oleh Undang Undang Dasar Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi " bumi,air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya Di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran negara", sebagai wujud syukur Agar Harta Kekayaan Menjadi Keberkahan Bagi Seluruh Rakyat indonesia, namun semua keberkahan tersebut lambat laun menjadi murka tuhan yang akan siap menjadi penderitaan bagi seluruh rakyat indonesia.
Dimana Di provinsi Jambi Khususnya Kab. Batang hari dan kab. Muaro Jambi, kami menduga Telah Terjadi Perampokan SDA Secara Masif ( ilegal driling) Dalam bentuk pengeboran minyak manual untuk mengambil minyak Dalam perut bumi secara ilegal oleh oknum oknun masyarakat, yang mana jelas hal tersebut telah mengangkangi WD sebagai Bahan Acuan Serta Landasan Dalam Bernegara Dan Berbangsa, Serta kami menduga dalam fase pengeb0ran tersebut tidak sesuai dengan prosedural yang benar sehingga kami menduga di kabupaten muaro jambi Keluar lumpur lumpur pada titik pengeboran dalam skala kecil seperti Bencana lumpur lapindo yang pernah terjadi di sidoarjo di jawa timur dan Tidak Menutup Kemungkinan hal tersebut bisa menjadi besar dan menjadi bencana jika hal tersebut tidak di tindak tegas,
Kemudian Dikabupaten Muaro Jambi Kuat Dugaan Bahwa Telah terjadi kebocoran Negara Dalam Skala Besar, Kami Menduga PT. KUBIC GASCO Melakukan Praktek Penjualan Gas Ilegal
Atas Dasar hal tersebut kami dari jaringan Lembaga Jaringan Pemantau Kewenangan Provinsi Jambi, Yang Tetap Berpegang Teguh Pada Azas Praduga Tidak Bersalah , Mendesak Presiden Republik Indonesia Untuk
1. Menindak Tegas Kegiatan Ilegal Driling Di Kabupaten Batang Bari Dan Kab. Muaro Jambi Yang di duga Telah Merugikan Negara Dan Membahayakan Masyarakat akan Dampak Dari Kegiatan Tersebut.
2. Mencabut izin PT. KUBIC GASCO Atas Dugaan Telah Melakukan Praktek Penjualan Gas Secara 11 gal Yang Menyebabkan Kebocoran Keuangan Negara (Red)
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan