MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Sekolah Dasar Negeri 5 yang terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Beredar "isu" alias "desas-desus" bahwa Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Komite Sekolah, melakukan "pungli" alias pungutan liar.
Menurut "sumber" beberapa orang tua murid, mengungkapkan bahwa pihak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, membentuk "PANITIA".
Kemudian, Panitia membuat "Surat Edaran" kepada seluruh orang tua murid/siswa agar membayar uang sampul raport dan membayar uang pembangunan sekolah.
Untuk sampul raport dipungut Rp.25 ribu setiap murid/siswa kelas I s/d kelas VI. Sedangkan untuk biaya pembangunan sekolah dipungut Rp 75 ribu/siswa.
Beberapa Orang Tua Murid/Siswa merasa keberatan, sehingga masalah pungutan liar alias PUNGLI di SDN 5 tersebut jadi marak di perbincangkan.
Pertanyaannya, apakah Pungutan tersebut menurut peraturan perundang-undangan adalah BOLEH atau TIDAK BOLEH ??.
#Pungli_SDN5_PanmasKotaDepok
Chief Editor's CLUB
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan