Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:26:05

Program Presiden "Joko Widodo " Sertifikat Tanah Prona Di Perjualbelikan Oleh Petugas.

Obor Panjaitan (Ketua  Umum Ikatan Pers  anti  rasuah ini ) IPAR  Dan juga Pimpinan Redaksi Obor Keadilan , mengecam ada dugaan pungli Prona di  Gedung  meneng baru. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LAMPUNG | Ratusan  Warga gedung  meneng baru,  Kabupaten Tulang  bawang , merasa dibohongi dalam pengurusan sertifikat Prona.

Mereka mendapat informasi jika pengurusan Prona hanya Rp. 3. 000.000 untuk wilayah gedung  meneng baru  , Namun yang mereka minta sejumlah uang oleh oknum aparat gedung  meneng baru  kecamatan gedung meneng Kabupaten Tulang bawang.

Obor panjaitan (Ketua  Umum Ikatan Pers  anti  rasuah ini ) IPAR  , mengecam ada dugaan pungli Prona di  Gedung  meneng baru, maka Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasua ini Minta Aparat Hukum Dengan cepat bertindak  dan memproses persoalan yang benar benar merugikan masyarakat.

Obor Panjaitan Tak Lain Adalah Ketua " IPAR "Juga Berharap kepada pihak penegak Hukum agar Kasus Pungli ini  jangan sampai lamban di tangani .

“ Kalau masalah ini tidak cepat diproses, saya khawatir ada kecurigaan masyarakat bahwa ada dugaan kong kalikong antara oknum aparat pekon dengan oknum kajari, ucapnya, kepada Media ini kamis (6/12/18). pagi.

Tunggu apalagi  ratusan warga sudah bersedia menjadi saksi dan bersedia memberikan keterangan jika kasus ini Dinaikan statusnya.

Ratusan masyarakat siap menjadi saksi mengruduk kantor Kejaksaan Negeri ,
jadi apalagi permasalahannya, sesuai bukti-bukti dan juga surat pernyataan dan dalam surat petnyataan itu tertulis besaran Uang biaya untuk pembuatan sertifikat prona, lanjutnya.

Ini Dugaan Pungli Prona, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, maka akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Namun ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

“Pungli itu penipuan dan korupsi. Keduanya, dikenakan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun dan paling lama 20 tahun , ”Jelas Obor  Panjaitan

Sebelum Diberitakan, dugaan pungli prona, Adanya penarikan biaya oleh desa gedung  meneng baru  Kabupaten, Tulang  bawang  Lampung terkait pembuatan sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona) 2018. Per persil atau per sertifikat sebesar Rp 1,500-000  Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari , untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat.

“Kami siap hadir  apabila pihak Kejaksaan memanggil kami untuk menjadi saksi maka kami siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang kami buat, sebab surat pernyataan yang ditanda tanggani kisaran  ratusan masyarakat lebih kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”  jelas salah satu warga  gedung  meneng baru yang tidak mau namanya di camtumkan Rabu, (5/12/2018) .

Lanjutnya, untuk pembuatan Sertifikat Prona sepengetahuannya pembuatan sertifikat tanah melalui program yang digelontorkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Warga  tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis sesuai pernyataan Presiden Republik Indonesia , Bapak Joko Widodo.

Sementara itu Kepala Desa.Gedung meneng baru ,Sukardi kaderi yang berhasil dikonfirmasi Media ini membenarkan soal dugaan pungli yang terjadi , menjelaskan, dari awal sudah ada kesepakatan antara masyarakat mengenai nilai besaran pembuatan sertifikat prona senilai Rp.1,500,000-3000,000 juta,  sebanyak  334  Prona sudah  dipungut  biaya." Kata nya.
(   Raharja )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Berita Terkait

Komentar