Ditreskrimsus Polda Sumut Grebek Rumah Tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi Ukuran 3 Kg
Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Sebuah rumah tempat tinggal yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan Gas Bersubsidi ukuran 3 Kg di Jalan Williem Iskandar No.127 B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, digrebek Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (2/5/2018) sekira Pukul : 11.50 WIB.
Selain mengamankan barang bukti ratusan tabung Gas ukuran 3 Kg, dalam penggrebekan tersebut, petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poda Sumut juga berhasil mengamankan Benget Silalahi selaku pemiliknya.
Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol, Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP, Rohman dalam jumpa pers nya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018) mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana menyalahgunakan perdagangan barang dalam pengawasan berupa Gas Bersubsidi Pemerintah (Oplos) itu berawal dari informasi bahwasanya salah satu rumah yang berada di Jalan Williem Iskandar No. 127 B Kelurahan Sidorejo dijadikan tempat kegiatan pemindahan isi Tabung Gas bersubsidi ukuran 3 Kg kedalam Tabung Gas ukuran 12 Kg.
Adapun cara pelaku yaitu membeli tabung Gas Bersubsidi ukuran 3 Kg dari para tukang becak yang selama ini membeli dari kios pengecer Gas LPG, dan yang datang mengantarkan ke tempat usaha milik pelaku dengan harga pembelian/satu tabung Gas ukuran 3 Kg seharga Rp17.000 s/d Rp18.000.
Kemudian oleh pelaku, tabung berisi Gas 3 Kg Bersubsidi sebanyak 4 tabung tersebut dipindahkan isinya kedalam satu tabung Gas berisi 12 Kg dengan cara menggunakan peralatan berupa Kompor Gas, besi bulat berukuran + 5 cm.
"Sebagai alat pemindah isi Gas nya mereka menggunakan obeng, panci, ember, alat timbang dan segel dari tabung Gas Bersubsidi ukuran 3 Kg. Nah dalam melakukan aksinya pelaku menyuruh dua karyawanya Marlin Pangaribuan dan M Tahir Pasaribu alias Ucok, " ujar Kombes Toga.
Ditanya bagaimana cara dan proses para pelaku dan kedua karyawanya itu melakukan pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi ukuran 3 Kg tersebut.
"Mereka terlebih dahulu memasak air panas menggunakan kompor gas. Kemudian tabung Gas Bersubsidi ukuran 3 Kg itu dimasukan kedalam ember yang berisi air panas selama 15 menit. Lalu besi bulat ukuram 5 cm itu diletakan pada bagian kepala tabung gas 3 Kg dan 12 Kg dengan meletakan tabung gas ukuran 3 Kg diatas tabung 12 Kg. Setelah tabung 12 Kg berisi kemudian ditimbang dan diberi segel plastik, selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen dengan harga Rp105.000 - Rp110.000 per satu tabung, " ungkapnya.
Lanjut Kombes Toga, dalam penggrebekan itu Subdit I/Indag berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, 19 tabung gas LPG isi 12 Kg dalam keadaan berisi hasil pemindahan dari tabung Gas bersubsidi ukuran 3 Kg. 76 tabung Gas Bersubsidi ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong yang sudah di pindahkan kedalam tabung gas isi 12 Kg. 36 tabung gas LPG isi 12 Kg dalam keadaan kosong. 98 tabung Gas bersubsidi ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi. 2 Kompor masak, 1 unit timbangan, 7 buah alat pemindah isi tabung gas berisi pipa besi, 2 lembar buku penjualan, 4 obeng, 20 pcs tutul segel tabung gas, 1 bungkus karet tabung gas, 3 ember dan 3 panci pemanas air, " jelas Kombes Toga.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3e UU Darurat No.7/Drt 1995, tentang tindak pidana Ekonomi Jo Subsider pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen lebih subsider lagi melanggar pasal 53 huruf d dan pasal 54 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Kombes Toga, saat ini untuk rencana tindak lanjut, penyidik Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Poldasu tengah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak PT Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Provsu, " tandas mantan Dirnarkoba Polda Sumut itu kepada wartawan.
(Sofar Panjaitan)
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan