Ket Gambar : Polres Barito Utara lakukan operasi razia gabungan dalam rangka K2YD terhadap peredaran dan penyalahgunaan miras oplosan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam rajia kali ini Polres Barito Utara menurunkan anggotanya sebanyak 24 personil yang terdiri dari satuan UKL III Polres Barut, yang dipimpin langsung oleh Kabagops, dan Penanggung jawab teknis Kasat Narkoba dan Kasat Intel ( Doc. Sat Intelkam Polres Barut ).
Media Nasional Obor Keadilan | Barito Utara - Kalteng | Maraknya fenomena miras oplosan di berbagai Daerah di Indonesia yang terjadi saat ini dan telah menewaskan puluhan orang, sehinnga menyita perhatian publik dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan terus melakukan razia minuman keras.
Demikian, Polres Barito Utara tak mau kecolongan dan langsung melakukan kegiatan razia gabungan dalam rangka K2YD terhadap peredaran dan penyalahgunaan miras oplosan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Tak tanggung – tanggung rajia kali ini Polres Barito Utara menurunkan anggotanya sebanyak 24 personil yang terdiri dari satuan UKL III Polres Barut, yang dipimpin langsung oleh Kabagops, dan Penanggung jawab teknis Kasat Narkoba dan Kasat Intel.
“Rajia dilakukan di tiga tempat yang terpisah, dengan sasaran pertama kita ke toko Awan dan toko Heri dengan alamat yang sama di Jalan Sudirman dan target lain adalah ke Toko Tiga Putra di jalan Merak,” Kata Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Rabu (11/4/2018).
Anggota mulai bergerak melakukan rajia dari jam 15.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan menyasar toko Awan di jalan Sudirman disana kita tidak menemukan miras oplosan. Ijin jual mirasnya lengkap untuk penjualan miras golongan A, B dan C.
Kemudian anggota menuju toko Tiga Putra di jalan merak, memang kami tidak menemukan miras oplosan, namun setelah kami periksa perizinannya sudah mati alias kadaluarsa untuk melakukan penjualan miras golongan A dan B,” Tegasnya.
Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap siapa pemegang ijin usaha tersebut tapi pada saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat. Didapat penjelasan dari penjaga toko bahwa perijinan masih dalam proses, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti tanda pengurusan.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan barang dan menemukan miras berbagai jenis diantaranya Javan Anggur Putih 6 botol (20%), New Port biru 9 botol (20%), New Port Kuning 12 botol (20%), dan Colombus Anggur Merah botol kecil 40 botol (20%), kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Barut guna dilakukan proses lebih lanjut,” Jelasnya.
Selanjutnya petugas bergerak menuju ke toko Heru di jalan sudirman tetapi di sana pihaknya tidak ditemukan miras oplosan, dan untuk perizinan masih berlaku sampai dengan 20 April 2018 untuk melakukan penjualan miras golongan A, B dan C.
Dalam kegiatan selama operasi giat berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif,” Ungkap Tugiyo. [ A-OK ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan