Kiri komisaris, Remon A Siregar kanan Calara Arini S Mochtar dirut PT emar elang Perkasa
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | sebelumnya telahTerjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli BBM HIGH SPEED DISEl (HSD) Antara PT emar Elang Perkasa & PT GLOBAL KARYA MULTIGUNA pada bulan september 2016 lalu.
Bahwa PT global karya Multi guna membeli BBM HSD, dari PT emar elang Perkasa sebanyak 1.750 kilo liter dan, dengan hitungan Pembayran, per liter Rp. 7100,000,- ( tujuh ribu, seratus rupiah, dan udah si bayarkan Lunas
Bahwa , sampai saat ni , PT Global Karya Multiguna Baru Menerima BBM HDS, sebanyak 1.2 kilo liter Sedangakan sebagian masih kurang sekitar, 532.513 Kilo liter BBM HSD, yang blm di berikan kepada PT Global karya Multiguna yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian
Kapal cargo yang bermuatan BBM HSD yang di miliki PT emar elang perkasa yang di Berada di wilayah perairan Sorong, dengan muatan sebanyak 532,513 kilo liter merupakan BBM yang sudah kotor bercampur, dengan bahan kimia lain, sehingga dapat di dipergunakan PT global untuk melakukan penjualan dan meminta untuk segerah mengantikan BBM tersebut.
Sekitar bulan September 2016 , Kapal Cargo MT. Yosoa yang bermuatan, Solar BBM HSD, yang berada di kawasan perairan Sorong, Milik PT emar elang Perkasa, Di minta untuk di kembalikan ke Jakarta atas permintaan PT emar elang perkasa dengan akan mengantikan/ mengirim BBM sisa kekurangan yang blm di terima PT global karya Multiguna
Dengan sangat percaya PT global menerima permintaan tersebut, dan memberikan pinjaman, sebesar Rp. 4.950.000,00,-( empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah.
Samapi dengan dengan maret 2018 PT emar elang perkasa tidak sama sekali memberikan BBM HSD sebayak 532.513 Kilo liter x Rp. 7100 = Rp 3.816.342.300 ( tiga milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh dua tiga ratus rupiah) di tambah dengan uang pinjaman sebesar Rp. 4.950.000,00,-( empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah. Dan pembebaan PPN di tangugakan kepada Pihak PT global Sehingga total Kerugian yang di alami PT global Karya Multiguna, Rp. 9.244.387.082
Menurut kuasa hukum PT global Karya Multiguna, Jefri luanmase SH, selaku kuasa Hukum perusahaan kami udah memberikan 2 kali teguran Hukum pada tangal 28 Maret 2018 dan tangal 2 April 2018 kepada PT Emar elang Perkasa yang intinya untuk segerah mengrim solar BBM HSD sebanyak 532.513 Kilo liter dan juga mengembalikan uang Klien klien kami yang sebesar Rp. 4.950.000,00 dengan total kerugian sebanyak, Rp. 9.244.387.082. Namun pihak PT emar tidak menganggapi. Teguran kami.
Pada tangal tangal 4 April kami selaku kuasa hukum perusahaan ahirnya mengambil sikap dan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Remon A Siregar sebagai komisaris dan Clara Arini s Mochtar selaku Dirtktur Utama PT emar elang Perkasa. Di Polda Metro Jaya sehubungan dengan Diduda melakukan Tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Bersasarkan laporan polsisi LP/1803/IV 2018/PMJ/Dit.Reskrimum tangal 4 April.
Proses Pemeriksan saat ini dalam dalam penyidikan, masih dalam tahap Pemeriksan saksi -saksi Pelapor, dan saksi2 korban di lakukan di unit 1 Reknata Ditkrimum Polda metro Jaya pada hari Kamis 19/04/18.