Ket Foto : Ketum WIN (Wanita Cinta NKRI)- Silvana Rosiade.
Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | [25-03-2018] Minggu - Taksi berbasis aplikasi atau taksi online dinilai belum memiliki standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumen. Karena itu, masyarakat terutama kaum wanita diminta waspada dan ekstra hati-hati dalam menggunakan layanan jasa taksi online.
Dengan maraknya aneprovider taksi online, transportasi berbasis aplikasi ini perlu diatur sehingga perlu pengawasan dan perlindungan yang legal bagi konsumen dalam hal ini adalah pengguna jasa maupun pelaku jasa angkutan online. Salah satu bukti belum adanya standar perlindungan keamanan, "ucap Silvana di Jakarta, 25/03. tidak adanya akses telepon call center untuk penanganan pengaduan.
Hal tersebut diutarakan Silvana sebagai Koordinator Wanita Cinta NKRI (WIN) menyusul maraknya berbagai kasus tindak kekerasan dan asusila terhadap konsumen wanita dengan klimaksnya kasus terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online. Dilansir media Oborkeadilan. (25/3). Minggu
Wanita sebagai konsumen pemesan terbanyak transportasi online, berjumlah 69 persen dari total peserta survei 4.048 huborang, sedangkan laki-laki diangka 31 persen ( Kajian Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017) harus dilindungi keamanan dan keselamatannya.
WIN menyatakan Permenhub No. 108/2017 yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar dapat secepatnya diimplementasikan secara tegas dan konsisten untuk perlindungan konsumen, terutama wanita sebagai pengguna jasa terbanyak jasa taksi online.
“Kalau mau menggunakan jasa taksi terutama pada malam hari, sebaiknya gunakan yang mempunyai reputasi baik” ujar Silvana.
“ Jangan terkecoh dengan tarif rendah, keamanan dan keselamatan adalah halk yang terpenting dan tak ternilai khususnya bagi kaum wanita, mari kita dukung kepastian hukum untuk perlindungan konsumen ,"pungkasnya. [ MI ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar