Minggu, 16 Maret 2025 | 11:02:08

TIGA PEMUDA DESA KANDUI DITANGKAP SAAT PESTA SABU

Ket Gambar : Kali ini, di Desa Kandui Kecamatan Gunung Tinang,  tiga tersangka ditangkal Satnarkoba Polres Barut. Giat penindakan dilakukan, Selasa tanggal 6 Maret 2018. 

BARITO UTARA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Kini Peredaran Narkoba di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meluas ke pelosok kecamatan. Kali ini, di Desa Kandui Kecamatan Gunung Tinang,  tiga tersangka ditangkal Satnarkoba Polres Barut.

"Giat penindakan dilakukan, Selasa tanggal 6 Maret 2018 sekira 10.05 WIB. Operasi dilakukan Polsek Gunung Timang, di backup Satnarkoba Polres Barut," kata Kapolres Barut AKBP Dostan M. Siregar S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo.

Tiga tersangka diantaranya LAHA SADELO als DELO bin WALTER ITAN, kelahiran  Tanjung, 18 oktober 1986, umur 32 Thn, warga jln gang Batu Fesa Kandui Rt.02 Kecamatan Gunung Timang.

SOPYAN RIFA BOLO bin SYAWAL, kelahiran Batu Raya 1,  8 Desember 1995, umur 23 Thn, profeai Petani, warga Rt. 09 Desa Kandui Kecamatan  Gunung Timang.

PUJI WARAS alias WARAS bin MARDI, kelahiran Jambean, 02 Maret 1973, umur 45 Thn, profesi Sopir, warga jln A. Yani Desa Kandui Rt.  01 Kecamatan Gunung Timang.

Dari tangan tersangka disita barang bukti enam paket narkotika jenis shabu berat 1,19 gram bruto. Dua buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotan. Satu buah korek api mancis warna merah dan satu unit HP merk Nokia.

Petugas juga menyita satu lembar Uang Tunai pecahan seratus ribu. satu buah sendok takar dari sedotan plastik bening dan empat bungkus plastik klip bening @ isi 100 pcs.

"Dengan barang bukti itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tugiyo.

Giat ini, bermula dari laporan masyarakat menyebutkan, di sebuah rumah di jalan Gang Batu Rt 02 Desa Kandui kecamatan Gunung Timang, sedang ada pesta sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian Kapolsek Gunung Timang beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka LAHA SADELO alias DELO dan SOPYAN RIFAI alias BOLO.

"Barang bukti ditemukan saat dilakukan pengeledahan di rumah tsk LAHA SADELO als DELO. Ditemukan enam paket narkotika jenis shabu berat 1,19 gram bruto," kata Tugiyo.

Dalam hal itu, tersangka  SOPYAN RIFA BOLO bin SYAWAL, dan  PUJI WARAS als WARAS, turut diamankan kepolisian, setelah dilakukan pengembangan asal barang. Ketiga tersangka berikut barbuk tiba dimako Polres Barut sekitar pukul 19.30 wib. [Anung]

Editor : Yuni S

Berita Terkait

Komentar