Ket Gambar: Tampak Dua Orang Pencuri Pecah Kalah.
Pekanbaru Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Polresta Pekanbaru gelar kegiatan konfensi press ,atas dua orang tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca atas nama tersangka ER dan AR yang merupakan warga dari Provinsi Sumatera Selatan pada beberapa hari yang lalu. Press rilis dilaksanakan Jum'at pagi (02/03/2018) pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Susanto SIK.SH.MH. melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Aryanto menyebutkan bahwa kedua pelaku tersangka pecah kaca tersebut tertangkap disebuah hotel yang berada di Jalan Tambusai Pekanbaru.
Pelaku curat ini dilakukan oleh dua orang pelaku, salah seorang pelaku bertugas sebagai tukang ojek dan satu laginya merupakan seorang buruh harian lepas. Tersangka laksanakan aksinya di dua TKP, yaitu di Jalan Paus dan Rawa Indah Pekanbaru. Dengan melakukan modus pecah kaca mobil dan mengambil HP, tas sandang, dompet milik pelapor atas nama Rinaldo serta kawannya,"terang Kasat Reskrim."
Ditambahkan Kasatreskrim Kompol Bimo Ayranto terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.“Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Resta Pekanbaru, "tutup Kasat Reskrim.(Humas Resta Pku) [ M. Panjaitan]
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar