Ket Gambar : Sekelompok gerakan forum komunikasi pekerja, mereka melakukan aksi terkait,
Pemutusan hubungan kerja PHK, oleh perusahan PT SJAP, yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, yang berada dikabupaten konawe provinsi sulawesi tenggara.
Kendari - Sultra | Oborkeadilan.com |Sekelompok gerakan forum komunikasi pekerja, mereka melakukan aksi terkait,
Pemutusan hubungan kerja PHK, oleh perusahan PT SJAP, yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, yang berada dikabupaten konawe provinsi sulawesi tenggara.
Mereka menyampaikan aspirasinya didewan perwakilan daerah provinsi sulawesi tenggara Karena perusahaan PT SJAP, telah memutuskan beberapa karyawan yang bekerja diperusahaan PT SJAP.
Dalam oratornya leris saranani seharusnya mereka sebagai mana yang diatur dalam undang udang ketenaga kerjaan Pada pasal 151 ayat 1 terkait dengan segala upaya mencegah PHK, sebagai mana yang diatur dalam surat edaran menakertrans NO SE-907/MEN/PHI-PPHI/×/2004 yang mengatur mekanisme pencegahan PHK.
Maka mengacu pada ketentuan yang dimaksud, maka perusahaan tidak boleh bertindak semaunya apa lagi dalam proses PHK, ini adalah pelangaran.
Maka selain itu pihak manajemen perusahaan dalam memberikan uang pesangon yang tidak sesuai dengan upah minimum yang berlaku dalam aturan dalam undang UNDANG Dalam (pasal 156 ayat 2, uang pesangon), dan pasal 156 ayat 3, uang penghargaan masa kerja ), pasal 156 ayat 4, uang penganti hak)
Hal itu diatur dalam undang undang nomor 13 tahun 2013 tentang keternaga kerjaan.
Lagi orator leris saranani seharusnya Perusahaan diwajibkan hak hak mereka dibayarkan.
Tetapi kenyataan hak hak mereka tidak diberikan sampai saat ini ungkap leris selaku ketua orasi lapangan.
Dari gabungan masyarakat forum komunikasi pekerja dan hadir pula pekerja yang diPHK dari masyarakat konawe dan masyarakat konawe utara
mereka mendesak anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara, agar untuk melakukan pemangilan terhadap perusahaan PT SURJA JAYA AGRINDO PERKASA, yang tidak dapat memperhatikan para tenaga kerja yang sudah dilakukan pemutusan kerja atau PHK.
Mendesak DPRD provinsi sultra untuk menindak tegas yang dilakukan oleh manajement PT SJAP dikabupaten konawe provinsi sultra
Dan gerakan kami tidak ditanggapi oleh dewan perwakilan rakyat kami akan melakukan kembali aksi susulan yang lebih besar. [ Usman ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan