Ket Gambar : Baliho ucapan selamat tahun baru imlek di ruas jalan Ahmad Yani depan Hotel Sahit Mariat Sorong.
Media Nasional Obor Keadilan | SORONG | Terkait dengan surat edaran Panwaslu Kota Sorong No.44/Panwaslu/PB.13/HK.01.01/III/2018 tentang ketaatan dan UU No. 7 Pasal 276 serta Surat Edaran KPU No. 216 Poin 3 dinilai pilih kasih karena hanya ditujukan kepada beberapa Politisi, sementara yang lainya bebas memasang baliho di sepanjang jalan.
Menurut, Yosep Titirlolobi, SH yang merupakan juru bicara, Jimmy D. Ijie, SH mengatakan bahwa terkait dengan surat yang diberikan oleh Panwas Kota Sorong kepada Jimmy D. Ijie, SH sangat diprotes keras oleh Juru Bicara Yosep tentang Surat Edaran Panwaslu tersebut, karena selama ini, Jimmy hanya membuat Spanduk ucapan selamat untuk hari-hari besar dan sama sekali tidak ada Baliho atau Spanduk Politik yang tersebar di sepanjang jalan.
Dirinya juga mempertanyakan alasan apa Panwas dengan kewenanganya memberikan Surat Teguran dan satu hal juga yang dipertanyakan surat teguran tersebut tidak ditujukan kepada Anggota DPR RI yang lain.
“Anggota DPR RI lain yang Balihonya terpajang didepan Bandara dan lain sebagainya tidak ditegur oleh Panwaslu, sementara Jimmy yang Balihonya hanya mengucapkan selamat kepada hari-hari besar dan bersejara diberi teguran, ini sangat aneh,” tegas Yosep.
Yosep menambahkan bahwa selaku Jubir dirinya sangat menyayangkan Surat Teguran yang tertulis nama, Demianus Idjie tersebut karena Panwas seharusnya menyadari menulis nama seorang Anggota DPR RI harus nama yang benar dan juga teguran untuk Partai Perindo yang hanya tertulis Baliho Badan Pengurus Perindo.
“Surat edaran Panwas itu terkesan pilih kasih, kenapa Anggota DPR lain yang satu suku dengan saya (Maluku) tidak diberikan Teguran, apakah karena Panwas adalah orang Maluku dan hanya karena Jimmy yang orang Papua lalu diberikan Teguran,” tegasnya.[OS]
Editor : Yuni S