MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |MAKASSAR | Seorang buruh bangunan diamankan oleh aparat kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Tamamamung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, (5/3/2018).
Buruh bangunan itu adalah Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33) harus berurusan dengan pihak kepolisisan lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel, Syahrul yasin limpo di jejaring sosial Facebook.
“Iya betul dia kita amankan kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
Dicky menjelaskan bahwa Muhammad Irfan Nur mengngunggah foto Joko Widodo saat kunjungan ke Sulawesi Selatan yang didampingi Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Foto itu kemudian diberi tulisan ‘Penipu dan Pengecut’ lalu diunggah ke sebuah grup Facebook yang bernama Pilkada Sidenreng Rappang 2018.
“Pelaku menggunakan akun Facebook-nya yang bernama Irfan Inno Muh,” sambung Dicky.
Saat ini, lanjut Dicky, pelaku telah diamankan di Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.
“Masih diinterogasi,” ucap Dicky singkat.
Terpisah, Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa postingan pelaku tersebut langsung ramai jadi perbincangan seluruh anggota grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.
“Status tersangka itu berpotensi mengakibatkan konflik sosial, di mana dalam postingan tersebut sudah mendapatkan komentar 81 kali, 60 kali tanggapan dan dibagikan sebanyak 10 kali,” kata Wirdhanto, saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Apalagi, lanjut Wirdhanto, selain menuliskan hate speech yang menyebut Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo sebagai ‘Penipu dan Pengecut’. Dalam unggahan Muhammad Irfan Nur, ia juga menuliskan caption yang dinilai provokativ.
“Tersangka menuliskan status ‘Bosan dengan Kepemimpinan Jokowi dan Syahrul Yasin… Kerahkan Relawan Dari Sabang Meraoke.. Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesiaMusic’, postingan banyak mendapat tanggapan negatif dari orang lain yang berada di grup itu,” ucap Wrdhanto.
Selain berhasil mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan telepon genggam milik Muhammad Irfan Nur. Telepon genggam itu selain digunakan untuk mengunggah status Facebook tersebut, juga digunakan untuk mengedit foto Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo.
“Barang bukti yang diamankan itu satu buah HP warna putih dan Caption gambar ujaran kebencian dari akun facebook pelaku,” terang Wirdhanto.
Wirdhanto menyebutkan bahwa dalam kasus ujaran kebencian ini yang menjadi korban ada dua orang yakni Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
Akibat perbuatannya, Muhammad Irfan Nur dijerat pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 207 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku, Muhammad Irfan Nur, mengaku hanya iseng memposting ujaran kebencian kepada orang nomor satu di Indonesia dan Sulawesi Selatan itu. Ia juga mengaku sangat menyesali apa yang telah diperbuatnya.
“Hanya iseng, saya menyesal. Tidak ada kekecewaan, hanya iseng saja. Tidak ada pikiran yang lain,” kata Irfan singkat.
SUMBER : MAKASSAR.TV
Editor : Yuni S
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar