Jumat, 2 Mei 2025 | 10:22:35

Penangkapan Marlon Purba oleh Tim Mabes Polri Berujung Penahanan Terhadap Mujianto.

Teks Gambar : Mujianto alias Anam akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (31/1/2018)

Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut |Aksi unjuk rasa di Mapoldasu yang berujung penangkapan terhadap Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sumut, Marlon Purba oleh tim Mabes Polri tersebut ternyata memicu polemik hingga penahanan.

Tepat pada Rabu (31/1/2018) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu akhirnya resmi menahan Mujianto alias Anam, pengusaha property di Medan terkait dugaan kasus penipuan senilai Rp3 miliar terhadap terlapor H Armen Lubis.

Penahanan terhadap pengusaha Medan ini dilakukan, setelah Mujianto resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2017. Tidak hanya Mujianto, Rosihan Anwar, pegawai Mujianto juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan sprint yang dikeluarkan terhadap keduanya, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada hari ini.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Ryan Djajadi mengungkapkan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan setelah melewati tahapan proses penyidikan, serta gelar perkara yang sudah dilakukan beberapa kali.

“Hari ini kedua tersangka M dan RA resmi kita tahan. Untuk tersangka MA, juga sudah kita lakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa ditahan,” terang Andi Ryan kepada wartawan dalam paparan yang berlangsung di depan gedung Ditreskrimum Poldasu.

Andi Ryan juga membantah ada intervensi dan tuduhan bahwa dalam penanganan penyidikan terhadap kasus ini berjalan lamban.

“Dalam penanganan perkara ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dan satu lagi, penyelidikan ini tidaklah lamban, sebab kasus ini dilaporkan saat sebelum saya menjabat sebagai Dirkrimum. Nah saat saya masuk, semua kasus yang menjadi atensi kita evaluasi seluruhnya,” tandasnya.

Mantan Kapolres Tebingtinggi ini kepada wartawan menjelaskan, peristiwa penipuan itu terjadi berawal pada tahun 2014. Saat itu, sesuai laporan korban ada pekerjaan penimbunan lahan di kawasan Belawan. Korban pun menggelontorkan sejumlah uang hingga mencapai Rp3 miliar.

Namun apa yang terjadi, setelah pekerjaan lahan tersebut selesai, tersangka Mujianto malah menolak melakukan pembayaran, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke ranah hukum.

Sementara itu, saat paparan kasus tersebut berlangsung, kedua tersangka mengenakan seragam tahanan berwarna merah. Keduanya pun terlihat digiring ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Ditreskrimum Polda Sumut.( Sofar Panjaitan )

Berita Terkait

Komentar