Ket gambar : Saat Konpers di DJBC, dan saat kapal KM Win Long BH 2998 membawa ikan.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KARIMUN-KEPRI | Selasa 27 Februari 2018. KM win long BH 2998 yang di duga bawa Sabu 3 ton setelah di periksa selama tiga hari tidak terbukti akhirnya di lepas, Pukul 21.00 Wib (26/02) di Depan Gedung Kanwil DJBC Kepri saat Konferensi Pers terkait Penangkapan KM. Win Long BH 2998 yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan dicegah oleh Kapal Patroli BC. 20005 diSelat Philips dekat Pulau Nipah Kepulauan Riau, Konferensi pers diPimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Kepri Rusma Hadi dan hadir juga Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Soewondo Nainggolan, Kabid P2 Kanwil DJBC Kepri Fuad Fauzi, Wadir narkoba Polda Kepri, Tim Satgasus Mabes Polri, Kasatnarkoba Polres Karimun, Kasatreskrim Polres Karimun, Tim K.9 Kabaharkam Polri, Polda Kerpi dan Bea Cukai Medan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Soewondo Nainggolan selaku Wakasatgasus Mabes Polri mengatakan " Kami dari Satgasus Mabes Polri dan Bea Cukai sudah melakukan Pemeriksaan selama 3 hari dari hari Jum'at hingga hari ini (Senin) diseluruh ruangan kapal dengan peralatan lengkap dibantu anjing Pelacak, Bahwa tidak ditemukan Narkotika jenis sabu yang masuk ke Indonesia sebanyak 3 ton didalam Kapal KM. Win Long BH 2998 yang sebelumya telah dicegah oleh Kapal BC. 20005".
"Pencarian sudah dilakukan secara maksimal bersama tim gabungan juga telah diterjunkan 7 anjing pelacak (K9), Penyelam, dan ahli kapal, Kapal akan diizinkan berlayar setelah barang dimuat kembali, Untuk dokumen kapal semuanya lengkap, Kapal tujuan berlayar dari Taiwan ke Afrika
Kakanwil DKBC Kepri Rusman Hadi mengatakan " Bahwa sudah dilakukan Pemeriksaan ke Kompartemen Kapal, Kamar mesin, dan inventaris Kapal, tidak ditemukan narkotika jenis sabu, Saat ini Kapal sedang proses pemuatan barang kembali ke Kapal KM. Win Long BH 2998, Barang muatan berupa Ikan umpan untuk memancing, Sembako dan buah2an, Dokumen Kapal lengkap, untuk ABK tidak ditahan, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kapal Win Long BH 2998, Setelah memuat barang muatan, kapal akan diizinkan berlayar kembali, kalau AKB semua telah siap untuk berlayar, Kapal berlayar dari Taiwan menuju Mauritimus Afrika" Tutup Kakanwil DJBC Rusman Hadi.
Sebagai diketahui Kapal KM. Win Long BH 2998 berbendera Taiwan yang ditegah oleh Kapal Patroli BC. 20005 milik Kanwil DJBC Kepri yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 ton dinyatakan tidak terbukti atau Nihil. ( David )
Penulis: David S
Editor : yuni S
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Soewondo Nainggolan selaku Wakasatgasus Mabes Polri mengatakan " Kami dari Satgasus Mabes Polri dan Bea Cukai sudah melakukan Pemeriksaan selama 3 hari dari hari Jum'at hingga hari ini (Senin) diseluruh ruangan kapal dengan peralatan lengkap dibantu anjing Pelacak, Bahwa tidak ditemukan Narkotika jenis sabu yang masuk ke Indonesia sebanyak 3 ton didalam Kapal KM. Win Long BH 2998 yang sebelumya telah dicegah oleh Kapal BC. 20005".
"Pencarian sudah dilakukan secara maksimal bersama tim gabungan juga telah diterjunkan 7 anjing pelacak (K9), Penyelam, dan ahli kapal, Kapal akan diizinkan berlayar setelah barang dimuat kembali, Untuk dokumen kapal semuanya lengkap, Kapal tujuan berlayar dari Taiwan ke Afrika
Kakanwil DKBC Kepri Rusman Hadi mengatakan " Bahwa sudah dilakukan Pemeriksaan ke Kompartemen Kapal, Kamar mesin, dan inventaris Kapal, tidak ditemukan narkotika jenis sabu, Saat ini Kapal sedang proses pemuatan barang kembali ke Kapal KM. Win Long BH 2998, Barang muatan berupa Ikan umpan untuk memancing, Sembako dan buah2an, Dokumen Kapal lengkap, untuk ABK tidak ditahan, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kapal Win Long BH 2998, Setelah memuat barang muatan, kapal akan diizinkan berlayar kembali, kalau AKB semua telah siap untuk berlayar, Kapal berlayar dari Taiwan menuju Mauritimus Afrika" Tutup Kakanwil DJBC Rusman Hadi.
Sebagai diketahui Kapal KM. Win Long BH 2998 berbendera Taiwan yang ditegah oleh Kapal Patroli BC. 20005 milik Kanwil DJBC Kepri yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 ton dinyatakan tidak terbukti atau Nihil. ( David )
Penulis: David S
Editor : yuni S
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan