|

Anies Pusing Dan Nyaris Putus Pikir Akibat dari Gugatan Konsumen Reklamasi

Ket Gambar istimewa : Berdasarkan pantauan udara dengan menggunakan helikopter pada Kamis (14/4/2016), aktivitas reklamasi masih tetap berlangsung di Pulau D, yang terletak muka bibir pantai Indah Kapuk. 


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menghadapi hambatan baru. Hambatan datang dari para pembeli unit di pulau reklamasi. Mereka menggugat Anies hingga milliaran rupiah.

Anies sendiri menyatakan heran ada konsumen pulau reklamasi yang menggugatnya. Sebab, menurut Anies, dia ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak ada kaitannya dengan urusan jual beli pulau reklamasi.

"Loh, kenapa gugatnya ke Pemprov? Loh, itu kan transaksi antara penjual dan pembeli, ya selesaikan saja antara mereka. Justru saya mau tahu kenapa itu?" kata Anies kepada wartawan di Menara 165, Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Ia juga mengaku tak habis pikir atas gugatan yang datang kepadanya.

"Yang berjualan anda, yang membeli anda, yang mencari untung anda, yang mencari manfaat anda terus kenapa tahu-tahu menggugat Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya. Jadi mari kita hargai akal sehat, aturan dalam bertindak," kata Anies.

Dalam detail perkara enam konsumen yang menggugat Anies yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka memasukkan gugatannya ke PN Jakarta Utara pada tanggal 22 Januari 2018.

Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan uang antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.

Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing 

Membatalkan HGB

Selain gugatan terkait Pulau D, Anies juga masih menghadapi masalah soal penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Ia menyurati Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017 agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.

Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjawab di media massa dengan menyarankan Anies untuk mengguggatnya di pengadilan.

Anies berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.

Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

Tampaknya tak mudah menghentikan reklamasi. Anies harus memikirkan soal bangunan di atas pulau yang sudah terlanjur jadi dan dijual. Ia harus menghadapi pembelinya, pengembang yang merugi karena tidak adanya kepastian hukum soal reklamasi, hingga BPN sebagai instansi yang juga berwenangan atas legalitas tanah reklamasi.

Saat ditanya soal perkembangan korespondensi dengan BPN pekan lalu, Anies hanya memastikan ia masih siap menghentikan reklamasi.

"Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya. Saya enggak menyalak, tapi bernyali," kata Anies, Selasa lalu.[ ]

Sumber : Kompas 
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini