Foto : Pendukung yang bersimpati Terhadap Ustad Alfian Tanjung.
JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Ruang Sidang R. Soebekti II PN Jakarta Pusat Kemayoran Jakarta Pusat berlangsung Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Ustad Alfian Tanjung.
Dengan Nomor Perkara :1521/Pid.Sus/2017/PN Jakarta Pusat
Dalam Agenda Sidang yang di terima MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN adalah Pembacaan Eksepsi.yang dihadiri Pengacara Tim Advokasi Ustad Alfian Tanjung, Ahmad Midan, S.H. bersama 22 advocad.
Pembacaan Eksepsinya adalah :
"Dalam dakwaan tidak menyebutkan tempat tindak pidana dilakukan sehingga menimbulkan status quo dalam menentukan tempat persidangan, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, Pasal dakwaan tidak sesuai dan Identitas terdakwa tidak lengkap, Uraian dakwaan sangat keliru, Pelapor tidak memiliki legal standing, Kami minta agar Penangguhan penahanan, serta kami minta apabila penahanan agar tidak di Mako Brimob, kami minta di LP Cipinang.
Sementara itu di luar Pengadilan Pendukung Ustad Alfian Tanjung yang meminta agar Alfian Tanjung di bebaskan dan sidang akan dilanjutkan Pada hari Rabu (10/01/2018) Dengan agenda sidang Mendengarkan Tanggapan JPU.
Penulis : David
Editor : Redaktur