Selasa, 18 Maret 2025 | 02:32:26

TIM ANTI RASUAH KPK GELEDAH RUANG KERJA GUBERNUR JAMBI DAN PEJABAT LAINYA TERKAIT OTT.

Foto : Gedung KPK (Dok. Obor KEadilan)

JAMBI | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Tim Penyidik Anti rasuah KPK geledah Ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola. Jumat (01/12), terkait di tetapkannya  4 (empat) tersangka, yakni Plt Sekretaris Daerah Erwin Malik, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyanto, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Arfan, tim KPK langsung melakukan penggeledahan.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, sebelumnya mempertimbangkan pencekalan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Sejauh ini bukti-bukti memang belum mengarah kepada keterlibatan mantan artis sinetron itu.

Sepanjang Jumat (1/12) siang, penyidik KPK tidak mengenal hari libur terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tim KPK disebar secara simultan. Ada yang menggeledah kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi, ada pula yang menyambangi kantor, ruangan dan rumah sejumlah pejabat Pemprov.

Di DPRD KPK menggeledah ruangan sejumlah pimpinan, termasuk ruangan Supriyono, anggota Komisi I DPRD Jambi yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD setempat. Kini Supriyono sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Jl. Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Secara hampir bersamaan, KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD Jambi. Di sini dengan didampingi sejumlah pejabat KPK mengeledah ruangan gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Asisten III Setda Jambi Saipuddin, dan ruangan Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik.

Penggeledahan itu terkait penetapan tersangka dua pejabat di kantor tersebut, masing-masing Erwan Malik yang dijebloskan ke Rutan Lama KPK, dan Saipuddin yang ditahan di Rutan Merah Putih yang baru setahun diresmikan oleh KPK. Di rutan ini Saipuddin ditemani Arfan yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR.

Puluhan polisi bersenjata lengkap terlihat mengawal tim penyidik KPK melakukan penggeledahan yang di mulai bekisar pukul 13.30 WIB.

Orang-orang yang tidak berkepentingan termasuk Awak media (Wartawan) dilarang masuk.

Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR Arfan yang juga sudah dijebloskan ke penjara. Kediaman Erwan Malik juga tidak luput dari perhatian KPK. Begitu juga dengan kediaman Saipuddin. Belum didapat keterangan, apakah KPK juga menggeledah rumah Gubernur.

Dapat di ketahui, dari pengembangan para tersangka, uang yang berhasil diamankan KPK dari kasus suap itu sebesar bekisar Rp 4,3 miliar. Dan belum jelas benar, apakah dana tersebut hanya fee anggaran yang dialokasikan ke Dinas PUPR, atau memang  sudah termasuk dana anggaran semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah). (Red)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Komentar