Ilustrasi (Istimewa/Net)
BENGKALIS | Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Kembali digelarnya sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan tersangka Bukhari dan Muska Arya di PN Bengkalis, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 2 terdakwa tersebut, Selasa (19/12/14) petang kemarin, membuka fakta baru.
Karena, dari keterangan terdakwa Bukhari didampingi PH-nya Khalil Majid sebagai saksi, dia menyebut Bupati Amril meminta kepada Bukhari agar investor Johan Min menyetor terlebih dahulu Rp 2,5 miliar, baru Dokumen Permohonan Izin Prinsip atas nama PT. Bumi Rupat Indah (BRI) pengembangan pariwisata di Pulau Rupat yang diurus terdakwa ditanda tangani.
Menurut Bukhari di persidangan, dirinya bertemu di dengan Amril Mukminin di Hotel Grand Elite Pekanbaru. Dalam pertemuan saat itu, Bukhari dan Amril membahas masalah fee. Saat itu, menurut Bukhari, Bupati Amril awalnya meminta Rp 4,5 Miliar.
Namun, setelah dinego Bukhari, maka dealnya Rp 2,5 miliar. Kendati sudah deal, Bupati meminta uang didepan. Setelah uang diberi, dokumen baru ditanda tanganinya.
“Pak Bupati awalnya minta Rp 4,5 miliar baru mau tanda tangan. Setelah saya nego akhirnya diel Rp 2,5 miliar. Tapi, pak Bupati minta uang dimuka, pak Hakim, “kata Bukhari dihadapan Majelis Hakim.
Sementara, ungkap Bukhri, Johan Min baru mau memberi uang Rp 2,5 miliar itu, setelah Bupati menanda tangani dokumen permohonan izin prinsip tersebut.
“Karena itu, saya berinisiatif memalsukan tanda tangan pak Bupati, dengan harapan Johan Min menyerahkan uang Rp 2,5 miliar untuk untuk pak Bupati melalui saya.
Diterangkan Bukhari lagi, setelah dokumen asli ditanda tangani bupati, dokumen dengan tanda tangan bupati yang dipalsukan tersebut akan dikoyak.
Namun, sebelum semua rencana itu berjalan mulus, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah heboh dan masuk keranah hukum.
“Say berspekulasi setelah bupati tanda tangan, dokumen yang ada pada saya (dokumen tanda tangan palsu) akan saya koyak, buk hakim,” kata Bukhari mengaku menyesal atas tindakannya memalsukan tanda tangan Bupati.
Usai mendengarkan terangan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah Idris, dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Tanggal 4 Januari 2018 dengan agenda tuntutan JPU.
Penulis : M. Panjaitan
Editor : Redaktur
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar