Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:26:15

Peristiwa Langka Suami Istri ini Maju Sebagai Calon Kepala Daerah

istimewa
Sumatera Barat | Media Nasional Obor Keadilan | Ini adalah peristiwa langkah dan mungkin ini pertama terjadi dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pasangan suami istri berpasangan dalam mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang.
Mereka adalah Syamsuar Syam dan Miss Liza. Pasangan suami istri ini mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dari calon perseorangan atau independen, Kamis (30/12/2017) malam, 30 menit sebelum KPU menutup pendaftaran calon perseorangan.
Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol) itu, datang ke KPU Kota Padang dengan membawa dukungan berupa foto kopi KTP elektronik sebanyak 61 ribu lebih. Jumlah tersebut sudah melebihi dari dari aturan calon perseorangan Pilkada Kota Padang. “Sebenarnya di rumah masih banyak lagi. Masih ada puluhan ribu lagi yang belum selesai direkap,” jelasnya.
Alasan Syamsuarn Syam berpasangan dengan istrinya karena tidak ada orang yang mau berpasangan dengan dirinya. Selain itu mengindari konflik antara walikota dan wakil walikota jika mereka nanti terpilih dalam Pilkada Kota Padang tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
“Maju berpasangan dengan istri, tentu akan menepis potensi konflik antara walikota dengan wakil walikota yang selama ini kerap terjadi,” jelas Syamsuar Syam terkait alasannya memilih sang istri sebagai calon wakilnya.
Selain Syamsuar Syam yang berpasangan dengan istrinya yang mencalonkan diri dari calon perseorangan, juga ada satu pasangan calon lagi yang mendaftar. Mereka adalah Alkudri-Syafril Basyir. Duet pengusaha dan mantan Sekda Kota Padang ini, lebih awal mendatangi kantor KPU Padang untuk mendaftar dari Syamsuar Syam, yaitu sekitar pukul 20.10 WIB.
Sementara, Al Kudri mengatakan, menyerahkan 56 ribu lebih bukti dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang.
“Tim kami sebanyak 30 orang, bekerja siang malam untuk mengentri data ke sistem pencalonan (Silon). Waktu peng-entrian data ke Silon yang sempit, membuat tim kami sedikit kerepotan,” ungkap Al Kudri.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra belum bersedia memberikan keterangan terkait pendaftaran kedua pasangan calon dari jalur perseorangan ini.
“KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan. Kita memiliki waktu sampai Jumat (1/12) untuk meneliti, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan,” terang Candra.
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang ini sebanyak 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah 548.213 orang. Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Setelah pengumpulan syarat dukungan ini, mengacu pada pasal 48 Undang-undang Pilkada, KPU Kota Padang melakukan tiga verifikasi. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, kemudian yang kedua verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketiga verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.
Jika pasangan calon masih tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah itu direkapitulasi kembali. Kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan. 

Sumber : Parlementaria
Editor : Redaktur

Berita Terkait

Komentar