Foto : Istimewa
JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Menindaklanjuti Laporan Gerakan Pemimpin Bersih (GPB) pada Rabu, 29/11/2017 ke KOMNAS HAM mengenai kasus 84 PNS honorer asal NTT, hari Kamis, 7/12/2017 Pukul 10.30, Pengurus GPB yang di wakili sekjen Fredy Ulemlem dan Ketua Dewan Pembina Andreas Rehiary bersama tiga orang PNS honorer asal NTT mewakili 84 teman yang lainnya di terima oleh Komisioner KOMNAS HAM Amarudin Harahap dan beberapa staf lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari PNS honorer asal NTT itu memaparkan kronologis mereka diangkat sebagai pegawai honorer pada tahun 2001 sampai kepada persoalan dimana sesuai PP 48 tahun 2015, mereka layak di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun kenyataannya bukannya mereka yang mendapatkan SK pengangkatan tapi oleh Pejabat Daerah terkait mereka mengeluarkan SK pengangkatan itu kepada orang lain.
Mereka juga menyampaikan kondisi real yang dialami sebagai pegawai honorer sangat memprihatinkan dimana sebagian dari mereka di perlakukan tidak adil alias di siksa dan di intimidasi.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi komisioner KOMNAS HAM dalam hal ini Amarudin Harahap dan dia berjanji kepada mereka bahwa pihak KOMNAS HAM akan menindaklanjuti laporan ini, memperjuangkan dan memediasi mereka (PNS honorer NTT) dengan pihak Dirjen Imigrasi untuk dapat mencari solusi dan mengembalikan hak2 mereka atau di angkatnya mereka menjadi PNS tetap.
Senada dengan komisioner KOMNAS HAM, ketum GPB Sorta Hutagalung mengharapkan kepada pihak KOMNAS HAM untuk dapat mengawal dan menindaklanjuti laporan ini sehingga hak-hak anak bangsa yang sudah mengabdi lebih dari 16 tahun kepada bangsa ini dapat dikembalikan dengan di terbitkan SK pengangkatan mereka sebagai PNS.
Editor : Obor Panjaitan
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar