Senin, 17 Maret 2025 | 23:30:32

Kontras: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Model Pendekatan Keamanan di Papua


Kasus HAM di Papua (Foto :Kemendagri)


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan meninjau ulang model pendekatan keamanan di Papua. Dia menilai model pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan menjadi salah satu faktor banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

“Sejauh mana pendekatan keamanan di Papua itu efektif untuk satu membuat Papua menjadi lebih damai,” kata Yati di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Kedua, dengan melakukan penegakkan hukum di Papua untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut. Yati menyebut tingkat impunitas terkait dengan kasus pelanggaran HAM di Papua sangat besar.

Pada kesempatan itu Yati juga berpendapat, penyelesaian kasus di Aceh bisa menjadi salah satu tolak ukur dalam penyelesaian kasus di Papua. Meski begitu, dia menilai, ada satu kekhasan dan kompleksitas tersendiri yang ada di Papua yang memang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah.

“Yang berbahaya di Papua ini kan pemerintah terlalu alergi untuk mendengarkan pendapat mereka dalam menentukan nasib sendiri di Papua,” ujar Yati.

Pada kesempatan itu Kontras juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Pertama, meminta Presiden Jokowi mengambil langkah konkret dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya penyidikan projusticia terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat.

Kontras juga menilai bahwa keberadaan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat yang dibentuk Menko Polhukam, hingga saat ini tidak ada hasil yang dicapai.

Bahkan, Yati menilai, tim tersebut memiliki banyak kecacatan lantaran tim itu ada di bawah koordinasi Wiranto sebagai Menko Polhukam. Wiranto orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Kedua, dengan koordinasinya di bawah Menko Polhukam, maka Yati beranggapan tim tersebut melakukan penyelesaian dengan pendekatan politis.

Padahal seharusnya penyelesaian dilakukan Komnas HAM sebagai penyelidik, kemudian hasilnya penyelidikan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik untuk nantinya dibawa ke pengadilan HAM.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan meninjau ulang model pendekatan keamanan di Papua. Dia menilai model pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan menjadi salah satu faktor banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

“Sejauh mana pendekatan keamanan di Papua itu efektif untuk satu membuat Papua menjadi lebih damai,” kata Yati di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Kedua, dengan melakukan penegakkan hukum di Papua untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut. Yati menyebut tingkat impunitas terkait dengan kasus pelanggaran HAM di Papua sangat besar.

Pada kesempatan itu Yati juga berpendapat, penyelesaian kasus di Aceh bisa menjadi salah satu tolak ukur dalam penyelesaian kasus di Papua. Meski begitu, dia menilai, ada satu kekhasan dan kompleksitas tersendiri yang ada di Papua yang memang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah.

“Yang berbahaya di Papua ini kan pemerintah terlalu alergi untuk mendengarkan pendapat mereka dalam menentukan nasib sendiri di Papua,” ujar Yati.

Pada kesempatan itu Kontras juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Pertama, meminta Presiden Jokowi mengambil langkah konkret dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya penyidikan projusticia terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat.

Kontras juga menilai bahwa keberadaan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat yang dibentuk Menko Polhukam, hingga saat ini tidak ada hasil yang dicapai.

Bahkan, Yati menilai, tim tersebut memiliki banyak kecacatan lantaran tim itu ada di bawah koordinasi Wiranto sebagai Menko Polhukam. Wiranto orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Kedua, dengan koordinasinya di bawah Menko Polhukam, maka Yati beranggapan tim tersebut melakukan penyelesaian dengan pendekatan politis.

Padahal seharusnya penyelesaian dilakukan Komnas HAM sebagai penyelidik, kemudian hasilnya penyelidikan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik untuk nantinya dibawa ke pengadilan HAM. (***)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Komentar