Foto : ilustrasi.
PALUTA-SUMUT I Media Nasional Obor Keadilan I Jumat ( 10 / 11 / 2017 ). Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2018 diusulkan sebesar Rp 2.361.120,- per bulan. Usulan nilai UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten Paluta yang diikuti perwakilan Disnakerkop dan UKM Paluta, BPS Paluta, Bappeda Paluta, bagian hukum, Ekbang dan Sosial Setdakab Paluta, Disperindag Paluta, serikat pekerja dan serikat buruh, anggota DPRD Paluta, Kadin dan sejumlah undangan lainnya. Rabu (8/11) lalu.
Kepala Dinas Nakerkop dan UKM
Paluta Siti Awan SH selaku ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paluta
mengatakan bahwa hasil rapat dewan pengupahan daerah Paluta ini nantinya akan
menjadi bahan rekomendasi Bupati Paluta untuk mengusulkan upah minimum kabupaten
(UMK) Paluta tahun 2018 kepada Gubernur Sumatera Utara.
Lanjutnya, hasil rapat koordinasi
tersebut menetapkan UMK Paluta tahun 2018 sebesar Rp2.361.120,- dan seluruh
peserta rapat juga sudah menyetujui besaran UMK tersebut.
Sementara itu Kabid Tenaga Kerja
Marahadil Nasution Ssos dalam laporannya mengatakan dasar dari kegiatan ini
adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah
nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menakertrans RI Nomor 13 Tahun
2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
Lanjutnya, besaran UMK hasil
rapat tersebut sudah dilaporkan dan disetujui oleh Bupati Paluta sesuai dengan
surat Bupati Paluta nomor 561/4305/NakerKopUKM/2017 perihal rekomendasi
penetapan UMK Paluta tahun 2018 pertanggal 8 November yang akan menjadi bahan
rekomendasi untuk dilaporkan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan besaran UMK di Paluta tahun 2018
mendatang.
“Besaran UMK Paluta sudah
disetujui seluruh anggota rapat dan sudah dilaporkan kepada Bupati Paluta
sebesar Rp 2.361.120,- dan bapak Bupati sudah mengeluarkan surat rekomendasi
atas angka tersebut yang akan kita sampaikan
kepada Gubsu dan akan ditetapkan secara resmi setelah disetujui oleh
Pemprovsu,” jelasnya. Kamis (9/11).
Lanjutnya, besaran UMK tersebut
disesuaikan dengan data hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi
dan inflasi, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Paluta. Selain itu, pentapan
UMK tersebut juga dilakukan berdasarkan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari
hasil survey yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada
di daerah Kabupaten Paluta.
Dengan jumlah UMK tersebut
diharapkan pekerja/buruh dapat hidup layak dan sejahtera demi memenuhi
kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar dan lebih meningkatkan
proses produktivitas untuk kelangsungan dunia usaha khususnya di Kabupaten
Paluta.
Sekedar informasi, UMK Paluta
tahun 2017 sebesar Rp 2.171.944,- perbulan dan untuk UMK Paluta tahun 2018
diusulkan menjadi Rp2.361.120,- perbulan. (Maraudin
Siregar)