Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:36:50

Tiga Bulan Tidak Ikut Pleno Tanpa Keterangan, Anggota KIP Aceh Tenggara Diberhentikan

Foto : Pleno DKPP (Istimewa)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa harus menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Budiman Pasaribu, anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pasalnya, dia tidak pernah ikut pleno dan melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan  lima Putusan, pada Rabu (15/11/2017) siang. Selaku ketua majelis Dr Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Putusan Perkara yang dibacakan adalah terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu RI dan Provinsi Lampung, KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Bawaslu Provinsi Jambi. 

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Prof Teguh Prasetyo, Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. 

DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan Nomor 1798/DKPP/SJ/PP.00/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 dan Nomor 1903/DKPP/SJ/PP.00/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. “Oleh karena itu, DKPP menilai pengaduan Pengadu sepenuhnya tidak terbantahkan,” katanya. (Frn)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Komentar