Foto : Sukirman Zai (Dok. Obor Keadilan/albert)
Gunungsitoli | Media Nasional Obor Keadilan | Pekerjaan pembangunan ruas jalan Ambukha Desa Lasara Sowu menuju Hambawa perbatasan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, oleh pelaksana CV. Brian Putra Anugerah Pratama yang bersumber dari DAK IPD TA. 2016 dengan nilai kontrak Rp. 1.397.427.000 dinilai asal jadi.
Saat awak media ini turun ke lokasi, beberapa masyarakat yang kebetulan melintas saat dimintai tanggapannya perihal jalan rusak ini mengungkapkan kekecewaannya.
Di tempat berbeda, Ketua Umum LSM PPKDI (Pemantau Pembangunan Dan Korupsi Diskriminasi Indonesia) Sukirman Zai menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dari Ambukha Desa Lasara Sowu menuju Desa Hambawa Kabupaten Nias Utara yang dikerjakan CV. Brian Pratama ini, diduga kuat ada kerugian Negara.
Lanjutnya, Sukirman mengatakan bahwa pekerjaan jalan yang dimaksud pihaknya sudah melaporkan di Polres Nias beberapa bulan yang lalu agar Tim Ahli dan Tim pemeriksaan Audit turun untuk melakukan pemeriksaan pada pekerjaan pembangunan jalan yang dimaksud karena diduga kuat ada kerugian Negara,
Berdasarkan surat dari Polres Nias dengan Nomor B/1100/X/RES.3.5/2017 terhadap laporan dari LSM PPKDI yang sudah dilayangkannya, bahwa pihak Polres Nias telah berkoodinasi dengan APIP Kota Gunungsitoli/Inspektorat Kota Gunungsitoli pada pekerjaan pembangunan jalan yang dimaksud, Pihak Inspektorat kota Gunungsitoli mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dari Ambukha Desa Lasara Sowu menuju Hambawa perbatasan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara sesuai dengan hasil pemeriksaan Auditnya Tidak ada kerugian Negara.
Sukirman menanggapi hal demikian bahwa hasil pemeriksaan Tim APIP dari Inspektorat Kota Gunungsitoli tidak meyakinkan dan tidak dipercaya karena beberapa Alasannya yaitu:
1. Tim pemeriksaan dari APIP atau pegawai Inspektorat Kota Gunungsitoli yang melakukan adalah Eka Kurniawan Harefa, ST.Msi. perlu dijelaskan bahwa Eka Kurniawan Harefa, ST.Msi sebelumnya dia dari Tim PHO pada kegiatan pekerjaan pembangunan jalan yang dimaksud dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gunubgsitoli, kemudian Eka Kurniawan Harefa, ST.Msi dipindah tugaskan di Kantor Inspektorat Kota Gunungsitoli sebagai IRBAN dan kemudian Eka Kurniawan Harefa, ST.Msi. terlibat sebagai Tim APIP pada pemeriksaan kegiatan pembangunan jalan tersebut diatas, sehingga sangat tidak masuk akal kalau Eka Kurniawan Harefa, ST.Msi yang melakukan pemeriksaan Audit pada kegiatan pekerjaannya sendiri.
2. Pegawai Inspektorat Kota Gunungsitoli adalah bagian dari Instansi Pemerintahan Kota Gunungsitoli, wajar saja kalau Institusinya sendiri dibells. ujar Sukirman
Harapan Masyarakat setempat pemanfaat dari pembangunan jalan yang dimaksud diatas beserta Ketua Umum LSM PPKDI itu memohom kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak DirRekrimsus Polda Sumatera Utara dan kepada Bapak Kapolres Nias agar kembali meminta dan menurunkan Tim Ahli yang Independen dari BPKP atau BPK RI untuk melakukan pemeriksaan pada kegiatan tersebut diatas, tegasnya.
Penulis : Albert
Editor : Redaktur