Selasa, 18 Maret 2025 | 24:47:58

RUU PNBP Lolos, Rakyat Dipalak Lagi

Berikut Cuplikannya : 



JAKARTA I Media Nasional Obor Nasional I Rabu ( 01 / 11 / 2017 ). Berdasarkan diktat Bahan Filosofi PNBP (Jakarta, 2 Oktober 2017), pemerintah menyebutkan bahwa pemungutan yang selanjutnya disebUt sebagai PNBP adalah berdasar konsep revenue dominial pendapatan negara yang bersumber dari semua milik negara, termasuk kekuasaan tertentu yang menghasilkan pendapatan negara.

Foto : Suasana Diskusi Publik Yang Membahas Tentang RUU PNBP.

Sektor pendidikan dan kesehatan, yang Vital peranannya untuk kemajuan Bangsa dalam RUU PNBP tersebur juga menyebutkan dipungut biaya alias di-charge atau dipalak. Padahal kedua sektor tersebut telah termuat dalam UUD 1945 (Amandemen) pasal 31 dan 32 serta dicita - citakan dalam Preambule: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Kalangan konservatif (pemihak kebijakan pengetatan atau austerity) memandang bahwa dalam penyediaan jasa pendidikan dan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyatnya, boleh dipalak. Mereka mengkategorikan pendidikan dan kesehatan sebagai layanan semi dasar yang bersifat ekslusif Oleh karena itu, “tidak adil” (bagi kelompok konservatif) bila pendidikan dan kesehatan tidak dipalak. 

Jasa yang seharusnya diberikan Cuma-Cuma oleh negara malah dipalaki lagi. Dalam UU No 20 tahun 1997 tentang PNBP yang masih berlaku sekarang, memang palakan untuk jasa pendidikan dan kesehatan sudah disebuttapi hanya di bagian penjelasan. Dalam RUU PNBP yang akan masuk ini, lebih tegas lagi karena memuat rinci tentang jasa pendidikan dan kesehatan dalam Pasal 4 ayat (3) dalam poin e) dan g). Dicontohkan dibagian penjelasan: uang pendaftaran, uang kuliah tunggal, dan pelayanan rumah sakit. 

Jadi pemerintah yang panik, dengan ”lekas beroperasi dalam hening” di parlemen untuk meloloskan RUU PNBP yang baru. Tidak sadar dirinya menyingkap fakta, bahwa sebenarnya sudah sejak tahun 1997 UU kita mengatur tentang PNBP memalaki jasa kesehatan dan Pendidikan. Maka kemudian munculah berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Kementerian Keuangan yang melegalkan pungutan yang melanggar UUD 1945 dan Preambule ini. 

Seharusnya di masa depan, di saat banyak negara sudah mendapatkan faedah dari jasa pendidikan dan kesehatan yang gratis dan murah, harapan tersebut dapat terjadi di Indonesia. Karena pajak harusnya membiayai cita-cita Preambule 1945 ini. 

Masalahnya ke mana selama ini sebenarnya uang Paj ak kita? Bukankah semangat dasarnya kita  bayar pajak ke Negara untuk mendapatkan hak-hak dasar kita dan public goods secara cuma - cuma. Ternyata pajak yang dibayar rakyat malah mayoritas digunakan pemerintah untuk bayar bunga dan cicilan utang. 

Pemerintah sudah sangat terbebani dengan pembayaran bunga dan pokok cicilan utang. Sampai pemerintah merasa perlu menggunakan istilah “pembiayaan utang” untuk menyamarkan istilah pembayaran cicilan pokok utang. Sementara dalam edaran terakhirnya, Kementerian Keuangan 
mencoba menggelapkan penyebutan pembayaran bunga utang. 

Semua dilakukan pemerintah agar rakyat alpa terhadap realitas besarnya total cicilan dan bunga utang Indonesia, yang pada APBN-P 2017 sebesar Rp 540 triliun dan APBN 2018 sebesar Rp 646 triliun. Alokasi anggaran tersebut bebih besar dari anggaran pendidikan 2018 (Rp 440,9 triliun) dan infrastruktur 2018 (Rp 409 triliun ). Sama sekali tidak ada upaya dari Tim Ekonomi.

Pemerintah untuk melakukan metode optimum debt management untuk meringankan debt Service kita. Oleh karena itu, kami dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat memandang bahwa DPR tidak harus mengesahkan RUU PNBP karena bertentangan dengan amanat Konstitusi dan Nawacita. Karena masih ada solusi alternative yang lebih masuk akal untuk meningkatkan penerimaan negara yang tidak menambah beban bagi rakyat. (David).

Berita Terkait

Komentar