TANGERANG-BANTEN | Media Nasional Obor Keadilan | Jumat ( 10 / 11 / 2017 ). Pengembang
perumahan bersama pemerintah Kecamatan Sukadiri dan pemerintah desa Gintung
mengadakan rapat pembahasan. Banyak hal yang di ungkapkan antara pihak
pengembang dan pihak pemerintahan Kecamatan Sukadiri, maupun pihak desa
gintung. Kamis (9/11) kemarin.
Hal yang di ungkapkan
pemerintahan desa Gintung, Sunarto sebagai kepala desa (KADES) menyampaikan
kepada pengembang perumahan agar dapat melengkapi proses perijinannya, karena
menurutnya, "Proses perijinan itu sangat penting, juga tentang
dampak lingkungan seperti limbah rumah tangga tolong dikelola dengan baik,"
katanya.
"Terkait jaringan saluran
air yang ada agar jangan diganggu, Pihak pengembang wajib menyediakan
sarana dan prasarana seperti tempat ibadah masjid, sarana olahraga, TPU
dan dapat memberdayakan pekerja dari masyarakat Desa Gintung, "
tambahnya.
Pengembang menanggapi apa yang
dikemukakan kades Gintung, terkait limbah, "kami adalah perumahan yang
mana ini lingkungan hidup, kami sama sekali tidak ada limbah," ungkap sulis
sebagai perwakilan dari pengembang perumahan.
"Kemudian mengenai akses,
perumahan kami sifat nya terbuka pak, karna perumahan subsidi, penghuni nya
seperti kita, bahkan kami akan bangun akses jalan, agar tidak membatasi
masyarakat perum dengan masyarakat lingkungan setempat," lanjutnya.
Begitupun dengan sarana ibadah, "alhamdulillah sebelum acara ini di jadwalkan, Kami sudah diskusikan sama
pimpinan kami, alhamdullah disetujui dan insyallah kami akan bangun masjid
diatas tanah seluas kurang lebih 900m2, serta sarana olahraga, seperti volly dan
basket, juga bakal dibangun Posyandu," kata Sulis.
Dan mengenai tempat pemakaman
umum (TPU) itu sudah diatur oleh perda sekitar 2%, "mengenai lokasi karna ini
ada perda nya, ini ada yang mengatur dari pihak pemda, untuk akses lokasi nya
sudah ditunjuk, itu di daerah buni ayu, tempat pemakaman pemda, ya itu memang
keadaan nya seperti itu," tambahnya.
Sony sekcam sukadiri dalam
kesempatannya menjelaskan kepada pihak pengembang, "Kalau saya bicara bukan
masalah TPU nya pak!, tapi kita lihat tanah itu tanah tehnis atau bukan? "
tegasnya.
Dirinya pun mengungkapkan sebelum
mendapat tugas diposisikan sebagai sekcam Sukadiri, Sony pernah bertugas
diperijinan. Ditegaskan kembali soal status tanah yang akan digunakan oleh
pengembang perumahan, sudah sesuai atau belum, "Apakah tanah teknis atau
non teknis? lahan teknis atau lahan tadah hujan? yang intinya pihak PT PAW
itu mereka harus melakukan rapat koordinasi dengan dinas dan instansi terkait
seperti dinas tata ruang, dinas pertanian juga dinas lingkungan hidup,
Layak atau tidak lahan tersebut dibangun untuk perumahan. Dan untuk sementara
ini dihentikan terlebih dahulu, segala bentuk kegiatan yang ada dilapangan,
kita tunggu hasil Revisi dari Bupati ( Tangerang ) dari tigaraksa itu yang
harus kita buat Acuan," pungkas Sony.
Dalam rapat pembahasan tersebut
hadir jajaran pemerintahan desa Gintung, serta kecamatan Sukadiri, diwakili oleh Danramil Mauk, Kapolsek, BPD, Tokoh Ulama dan Tokoh
masyarakat Gintung kecamatan Sukadiri. (Haeru
S/By).