|

PROYEK PENIMBUNAN TANAH SEMPAT DI TUTUP, PENGEMBANG GELAR RAPAT


TANGERANG-BANTEN | Media Nasional Obor Keadilan | Jumat ( 10 / 11 / 2017 ). Pengembang perumahan bersama pemerintah Kecamatan Sukadiri dan pemerintah desa Gintung mengadakan rapat pembahasan. Banyak hal yang di ungkapkan antara pihak pengembang dan pihak pemerintahan Kecamatan Sukadiri, maupun pihak desa gintung. Kamis (9/11) kemarin.

Hal yang di ungkapkan pemerintahan desa Gintung, Sunarto sebagai kepala desa (KADES) menyampaikan kepada pengembang perumahan agar dapat melengkapi proses perijinannya, karena menurutnya, "Proses perijinan itu sangat penting, juga tentang dampak lingkungan seperti limbah rumah tangga tolong dikelola dengan baik," katanya.

"Terkait jaringan saluran air yang ada agar jangan diganggu, Pihak pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti tempat ibadah  masjid, sarana olahraga, TPU dan  dapat memberdayakan pekerja dari masyarakat Desa Gintung, " tambahnya.

Pengembang menanggapi apa yang dikemukakan kades Gintung, terkait limbah, "kami adalah perumahan yang mana ini lingkungan hidup, kami sama sekali tidak ada limbah," ungkap sulis sebagai perwakilan dari pengembang perumahan.

"Kemudian mengenai akses, perumahan kami sifat nya terbuka pak, karna perumahan subsidi, penghuni nya seperti kita, bahkan kami akan bangun akses jalan, agar tidak membatasi masyarakat perum dengan masyarakat lingkungan setempat," lanjutnya.

Begitupun dengan sarana ibadah, "alhamdulillah sebelum acara ini di jadwalkan, Kami sudah diskusikan sama pimpinan kami, alhamdullah disetujui dan insyallah kami akan bangun masjid diatas tanah seluas kurang lebih 900m2, serta sarana olahraga, seperti volly dan basket, juga bakal dibangun Posyandu," kata Sulis.

Dan mengenai tempat pemakaman umum (TPU) itu sudah diatur oleh perda sekitar 2%, "mengenai lokasi karna ini ada perda nya, ini ada yang mengatur dari pihak pemda, untuk akses lokasi nya sudah ditunjuk, itu di daerah buni ayu, tempat pemakaman pemda, ya itu memang keadaan nya seperti itu," tambahnya.

Sony sekcam sukadiri dalam kesempatannya menjelaskan kepada pihak pengembang, "Kalau saya bicara bukan masalah TPU nya pak!, tapi kita lihat tanah itu tanah tehnis atau bukan? " tegasnya.

Dirinya pun mengungkapkan sebelum mendapat tugas diposisikan sebagai sekcam Sukadiri, Sony pernah bertugas diperijinan. Ditegaskan kembali soal status tanah yang akan digunakan oleh pengembang perumahan, sudah sesuai atau belum, "Apakah tanah teknis atau non teknis? lahan teknis atau lahan tadah hujan? yang intinya pihak PT PAW itu mereka harus melakukan rapat koordinasi dengan dinas dan instansi terkait seperti dinas tata ruang, dinas pertanian juga dinas lingkungan hidup, Layak atau tidak lahan tersebut dibangun untuk perumahan. Dan untuk sementara ini dihentikan terlebih dahulu, segala bentuk kegiatan yang ada dilapangan, kita tunggu hasil Revisi dari Bupati ( Tangerang ) dari tigaraksa itu yang harus kita buat Acuan," pungkas Sony.

Dalam rapat pembahasan tersebut hadir jajaran pemerintahan desa Gintung, serta kecamatan Sukadiri, diwakili oleh Danramil Mauk, Kapolsek, BPD, Tokoh Ulama dan Tokoh masyarakat Gintung kecamatan Sukadiri. (Haeru S/By).
Komentar

Berita Terkini