Foto : KEDIAMAN MUKTAR DI KELURAHAN BINCAR KOTA PANGSUDIMPUAN KETIKA DI DATANGI POLISI UNTUK MENCARI BARANG BUKTI BEBERAPA WAKTU LALU PASCA DITANGKAP TERKAIT MENGEDARKAN NARKOBA
Padangsidimpuan | Media Nasional Obor Keadilan | Di kalangan Masyrakat Padangsidimpuan Siapa Yang tidak Mengenal MUKTAR Alias Kemer(44) Warga jalan Tandean Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Pria ini Adalah Seorang Residivis Kasus Narkoba,Beberapa kali Kemer keluar Masuk penjara karena Keterlibatannya Dalam berbagai peredaran Narkoba di kota Padangsidimpuan
Kemer juga Pernah Menjalani Beberapa Kali hukuman, karena berbagai kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kota Padangsidimpuan ,Walau sudah Masuk Penjara kemer Bukannya Bertobat Malah, Setelah Bebas Kembali Menggeluti Bisnis Haramnya Untuk Mengedarkan Narkoba,
Terbukti jajaran Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan Pada Hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira Pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Padat Karya Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Polisi Kembali Membekuknya Atas informasi Masyrakat, Menindak Lanjuti Laporan Masyrakat Tersebut , terpaksa Polisi Melakukan Under cover buy, dan setelah Ada kesepakat Pelaku melakukan transaksi , setelah petugas mendatangi lokasi dan melihat Ciri ciri tersangka, Seketika itu polisi dengan sigap Mengamankan pelaku,
Dari pelaku polisi Menemukan Narkoba jenis Sabu yang sudah disimpan diselipan tiang teras rumah Warga yaitu satu kotak rokok berisi 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu serta 3 (tiga) buah kaca pireks yang disembunyikan oleh tersangka,
atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Padangsidimpuan ,Kemudian Polisi Melakukan Pengembangan Kerumahnya di daerah jalan Tandean Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,Alhasil Polisi juga Membawa istri Pelaku, karena ketika Polisi Melakukan proses penggeledahan ,istri pelaku di duga Membuang Sesuatu dari Jendela yang langsung jatuhnya kesungai ,Karena letak Rumah tersangka persis berada dibantaran sungai batang Ayumi.
Polisi tidak putus Asa, Setelah dua jam Menggeledah Rumah tersebut Polisi akhirnya Menemukan Beberapa Alat Bukti Alat isap sabu dan Puluhan plastik transparan sebagai pembungkus Sabu ,
jalan Tandean Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ panjaitan mengatakan ,Pelaku Merupakan Residivis kasus Narkoba dan kita Akan tindak sesuai Uu dan Hukum yang Berlaku dan akan Mempelajari kembali kasus kasus tersangka sebelumnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka nekat mengantongi barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri dan bakal memberikan tuntutan khusus bagi tersangka lantaran seolah tidak jera dengan hukuman yang diterimanya dengan kasus yang sama.
Sementara Anggota DPRD kota Padangsidimpuan
Imam gozali Harahap kepada Wartawan Rabu ( 29/11) Malam Mengatakan
Kita sepakat pengedar narkoba harus dihukum berat. Narkoba telah merusak anak bangsa kita. Khususnya di kota padangsidimpuan ,Kita Mendukung pihak Kepolisian untuk Bertindak tegas , bila Perlu dor saja pengedar, dan bandar narkoba ini ,dan Hukum seberat beratnya tuturnya
Ketua DPC PKPI Kota Padangsidimpuan ini juga dengan tegas Mengataka , Bila Masih Ada pelaku yang Sudah bebas dari penjara,Tapi toh Masih Mengulangi perbuatannya,para penegak Hukum Harus Memberikan Hukuman Berat kepada Pelaku ,Apalagi sampai Pelaku Bisa Mengendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas,Mereka seharusnya di berikan hukuman mati karena Sudah jelas merusak generasi bangsa ini,Negara tak usah takut dengan para bandar dan pengedar ini,Ujarnya mengakhiri.
Penulis : Sabar M Sitompul
Editor : Redaktur
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar