Senin, 17 Maret 2025 | 24:28:42

KPU : Nanti Kita Cek Kewenangan Idrus Sebagai pllt

Image result for arief budiman
Foto : Ketua KPU, Arief Budiman (Istimewa)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mempertanyakan kewenangan Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Pasalnya hal tersebut disampaikan dirinya karena berdasarkan undang-undang hanya ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) yang memiliki otoritas untuk menandatangani dokumen partai politik.

"Nah kalau misalnya posisi ketua umum diganti oleh Plt, nanti kita kan cek, Plt ini punya kewenangan seperti yang dimiliki oleh ketua umum atau tidak," kata Arief kepada wartawan di Jakarta Jumat (24/11/2017).

Arief memastikan KPU akan meneliti kewenangan Idrus sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Dia juga menanyakan aturan yang menjadi dasar kewenangan tersebut. Hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbaikan dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari Ketua Umum Golkar dalam tahapan Pemilu. Terlebih, waktu pencalegan Pemilihan Legislatif (Pileg) berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang diadakan di 171 daerah di seluruh Indonesia.

"Nah ini kan bervariasi ya setiap partai politik, ada perbaikan dokumen yang memang sebetulnya tidak membutuhkan tanda tangan. Tapi sebagian besar dokumen itu membutuhkan tanda tangan ketum dan sekjen," kata dia.

Arief menambahkan jika Partai Golkar juga harus melaporkan masalah kepemimpinan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta KPU.

Meski demikian, ia mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Sejauh ini, menurt Arief, pihaknya hanya memantau perkembangan masalah tersebut dari media massa.

"Sampai hari ini belum, secara resmi belum (menerima surat pemberitahuan dari Golkar)," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Idrus Marham ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum Golkar dalam rapat pleno Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) lalu. Penunjukkan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Setya Novanto berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi KTP Elektronik. (TS)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Komentar