JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 02 / 11 / 2017 ). Bersumber
dari pemberitaan sebelumnya, mengenai kasus Bullying berbau SARA yang tengah
dialami anak usia 9 tahun, siswa SDN 16 Pekayon Jakarta Timur. Yang telah di
mediasi oleh berbagai Pihak termasuk Kepolisian, LBH Ansor, TRC PA (Tim reaksi
Cepat Perlindungan Anak), KPAI Pusat, Ulama, serta praktisi Aktivis Kemanusiaan
dan perlindungan anak. Selasa (31/10) pukul 20.30 WIB, kemarin.
Foto : Sebelum acara mediasi dimulai, tampak perundingan antara Kapolsek Pasar Rebo, Unsur Ulama, KPAI, Pihak Polda dari JATANRAS, Pihak Disdik DKI, terlihat di ruang Polsek Pasar Rebo.
Ternyata hasilnya sangat mengecewakan, sehingga membuat kesal
seorang tokoh Praktisi Media Obor Pandjaitan yang juga sebagai Ketua Ikatan
Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC-PA). “KPAI
, Adalah Lembaga Negara Resmi. Jika KPAI tidak Becus Menangani Kasus
Perlindungan Anak, Bubarkan saja atau Pecat Pejabat yang pengecut dan
diragukan....!! Bikin Ruddut dan hanya menambah panjang
list pengguna Anggaran.. Sudah dua
kali saya bersama-sama langsung dengan Pejabat setingkat komisioner KPAI, dua
Kasus tersebut tidak Tuntas dengan baik....,” Ujarnya dengan nada kesal.
Menurut Fakta fakta, dari
rangkaian proses Mediasi sangat terlihat banyak kejanggalan, misalnya dimulai
kedatangan keluarga dan korban, seharian dari jam 10 pagi berada di Polsek
Pasar Rebo, lalu malam hari di gelar Mediasi Perdamaian dengan cara Tertutup.
Dan berikutnya, terkesan Perdamaian yang hanya untuk menutup issu dan dikemas
seolah-olah tidak terjadi Bully berbau Sara terhadap korban (Bastian).
Dari hasil mediasi tersebut
disepakati, agar kasus ini tidak dipolitisi dan di dramatisir oleh pihak
manapun. Namun Keadilan terhadap anak dibawah umur, Bastian selaklu korban dan
keluarga harus diperhatikan, misalnya mengenai Proses Perpindahan dari sekolah
asal ( TKP Bullying sara ) untuk pindah ke sekolah swasta tentu akan bertambah,
biaya sekolah dan transportasi selama 4 tahun lagi, mengingat saat ini Bastian
korban Bullying masih duduk dibangku kelas 3 SD.


Foto : Saat hendak meninggalkan Polsek Pasar Rebo menuju sekolah SDN 16 Pekayon Jakarta Timur, tampak Ulama, Kapolsek, Orangtua Bastian, Bastian, Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (TRC
PAI) Obor Panjaitan.
Dalam hal ini KPAI dianggap gagal
menangani Kasus Perlindungan Anak, karena hanya mengedepankan Penanganan issu
belaka dan mengesampingkan hak-hak dan rasa keadilan terhadap Bastian dan keluarganya.
Lantas apa gunanya di terbitkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Negara ini.
Hingga berita ini diturunkan, kasus Bastian belum menemui penyelesaian. (tri/tim).