Kamis, 8 Mei 2025 | 13:41:49

Ketua PN Bengkalis Sutarno: Menanggapi Isu Dua Ratus Juta Mengalir Ke PN Bengkalis Diminta Pada Kapolres Agar Segera Diselidiki Siapa Pelakunya

 Foto : Sutarno Kepala PN Bengkalis Riau


BENGKALIS | Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Isu yang kini sedang menerpa Istitusi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, terkait dalam penanganan perkara terdakwa pemilik sabu 40 Kg dan ribuan butir Pil Ekstasi, Heri Kusnadi alias Eri Jack, lantaran ada uang beredar disana.

Hal ini berangkat dari oknum mengaku wartawan inisial M, yang diduga telah menerima sejumlah uang Rp. 200 juta dari istri Eri Jack bernama Tati Rozila, tujuannya untuk meminimalisir kasus yang kini sedang menjerat Eri Jack, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan tuntutan hukuman mati.

Menanggapi hal ini, Ketua PN Bengkalis Sutarno telah menegaskan dan memastikan untuk tidak main-main terhadap perkara yang sedangkan dia tangani.

“Makanya ketika mendengar isu itu, setiap apel pagi, sore dan briefing, saya sudah mewanti-wanti setiap hakim untuk jangan coba-coba bermain dengan perkara ini, “tegasnya ketika ditemui dimeja kantornya, Senin (27/11/17)

Bahkan, lanjutnya, dia mengaku telah meminta pada Kapolres Bengkalis Abas Basuni, untuk menurunkan intelijen Saber Pungli.

Dan apabila ditemukan ada yang bermain main dalam perkara ini, sikat, tangkap jangan beri ampun, saya tak perduli.

“Saat itu, pak Kapolres tanya kepada saya, apakah Bapak serius, saya bilang serius, karena ini menyangkut institusi, “ujar Sutarno dengan nada berapi-api.

Memang, jelasnya lagi, pada awalnya perkara tersebut biasa saja, tapi semakin lama diperkirakan akan menarik dan sekarang terbukti. Sehingga dia mengaku perkara tersebut dia sendiri yang menangani.

“Saya ulangi lagi, bagi oknum-oknum, saya tegaskan, jangan sekali-kali bermain-main dengan perkara yang lagi saya tangani, “ujar Sutarno lagi.

Dia sampaikan, sepengetahuannya tidak ada anggota yang mengutip uang sehubungan dengan kasus yang sedang ditangani, yakni terdakwa pemilik sabu 40 Kg dan ribuan pil ekstasi warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Eri Jack.

Sebelumnya, terdakwa Eri Jack dituntut JPU dengan hukum mati. Karena dinyatakan terbukti secara sah, telah melakukan pemufakatan jahat, dengan kepemilikan narkoba seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Penangkapan Eri Jack dilakukan aparat kepolisian setelah berhasil mengamankan lebih dulu dua kurir Zulfadli dan Aldo disekitaran Kabupaten Siak pada beberapa waktu lalu. (M. Panjaitan/ team)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Komentar