FOTO : J. SIREGAR, MantanCamat Padang Bolak
DAN JURU MULIA HARAHAP, Kades Batang Baruhar.
PALUTA I Media Nasional Obor
Keadilan I Rabu ( 08 / 11 / 2017 ).
Karena melakukan tindak pidana
penyelewengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan
terhadap oknum mantan Camat Padang Bolak Amrin J Siregar bersama oknum miskin
(raskin), Senin (6/11) malam.
Amrin J Siregar yang saat ini
menjabat sebagai Camat Halongonan Timur dan Mulia Harahap selaku Kepdes Batang
Baruhar Julu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan raskin
tahun 2015 sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor‎
B-516/N.2.33/Fd.1/09/2017. Kepala Desa‎ Batang Baruhar Julu Mulia Harahap
setelah ditetapkan tersangka kasus penyelewengan bantuan beras
Kajari Paluta Rizal S Nyaman SH
MH melalui Kasi Intel Sutan SP Harahap SH membenarkan tentang penahanan
tersebut Kepada Wartawan . Katanya, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Raskin tahun 2015‎.
Lanjutnya, dugaan penyelewengan
raskin ini sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa oknum camat AJS yang
pada tahun 2015 lalu menjabat sebagai camat Padang Bolak dan oknum kades MH
saat itu ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin di
wilayah Kecamatan Padang Bolak tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke
13 dan 14 yang pada saat itu merupakan extra bonus.
Masih kata Sutan, jatah extra
bonus raskin tersebut diketahui mencapai sekitar 120 ton dengan rincian 59.970
kilo untuk bulan ke 13 dan 14 yang diduga tidak disalurkan. “Berdasarkan hasil
audit Inspektorat Paluta, diketahui total kerugian negara mencapai Rp862 juta,”
sebutnya.
Dikatakannya, oknum camat AJS‎
ditahan setelah menghadiri surat pemanggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan,
sedangkan oknum kades MH dijemput secara paksa setelah tiga kali mangkir dan
tidak menghadiri panggilan dari pihak Kejari Paluta. “Pak camat ditahan setelah
menghadiri panggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan. Camat nya juga
kooperatif. Sedangkan kades dijemput secara paksa dari luar kota beokasi di
SPBU angkola Sidempuan karena tiga kali
dipanggil tidak hadir,” katanya.
Sutan menambahkan‎, keduanya akan
dikenai pasal 2 dan 3 juncto pasal 15 Undang-undang Tipikor dengan ancaman
minimal 4 tahun penjara. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan
penyidikan apakah ada tersangka lainnya. Sedangkan untuk kedua tersangka saat
ini sudah dititipkan di Rutan Gunung Tua menunggu pemeriksaan lebih lanjut dan
proses Hukum Akibat perbuatan Para pelaku. (Maraudin
Siregar).