Foto : Jaksa Agung, HM Prasetyo (Istimewa)
JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum. Penolakan setelah Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya ini mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurutnya, kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, berasumsi bahwa para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
Karena itu, jika meminta perlindungan ke kejaksaan, maka, sekali lagi tidak punya kapasitas untuk itu.
"Terkait langkah hukum Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK. Jadi yang dituntut kan KPK,” kata Prasetyo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
Nah, Presiden Joko Widodo jauh sebelumnya, saat ditanya wartawan di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (17/11/2017) sudah mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tersebut. (***)
Editor : Redaktur