Foto : Wawancara khusus dengan Yusran
A. Silondae, Sekda Bombana Terkait Sejumlah Persoalan di Kabupaten Bombana. (doc.media-kdi)
BOMBANA-Sultra I Nasional Obor Keadilan I Selasa
( 07 / 11 / 2017 ). Dilansir dari data yang ditemukan di beberapa media
mengenai Kasus korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan jabatan beberapa Kades di
Sulawesi, termasuk Bombana dan Tornagodang, Tosaba (Toba Samosir) yang carut marut dalam praktek tilep dana Desa.
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) RI, Yusran A. Silondae melakukan kunjungan ke Kabupaten Bombana
dalam rangka reses. Dan salah satu yang dikunjungi oleh Yusran adalah instansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
Kunjungan Anggota DPD RI asal Sultra ini merupakan kewajiban
untuk bertemu dengan para konstituennya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yusran
berpesan agar para Kepala Desa (Kades) yang mendapat Anggaran Dana Desa (ADD)
menyalurkannya dengan tepat sasaran dan
“Para Kades yang mendapat Dana Desa, mohon digunakan dengan
baik dan dilaksanakan sesuai mekanisme keuangan yang ada,” ujar Yusran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana,
Burhanuddin mengatakan, saat ini telah banyak Kepala Desa di Kabupaten Bombana
yang berurusan dengan pihak kepolisian karena penyelewengan Dana Desa.
“Di Bombana ini sudah banyak Kades yang terjerat kasus hukum
bahkan sampai ditahan karena penyelewengan Dana Desa. Ada juga yang masih tahap
penyidikan,” ucap Burhanuddin.
Tidak sedikit masyarakat yang mengetahui adanya
penyalahgunaan dana dan jabatan tidak berani melaporkan karena takut dan tidak
tahu bagaimana melaporkannya. Oleh karena itu, dibutuhkan orang yang mempunyai
nyali besar, keberatan dan membongkar mafia-mafia kecil di pedesaan untuk
melaporkan kasus-kasus.
Seperti halnya yang terjadi di daerah Toba Samosir (Tobasa)
wilayah Sumatera Utara, beberapa Kades dilaporkan terkait penyalahgunaan dana
dan jabatan. Yang dirujuk dari sebuah kajian atas Surat Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tobasa dengan surat nomor: B/138/VII/ 2017/ Reskrim,
tertanggal 31 Juli 2017, ditujukan kepada Obor Panjaitan sebagai pelapor
melalui email. Atas dugaan korupsi dana desa, penggelapan dan penyalahgunaan
jabatan yang diduga melibatkan Kepala Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran,
Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa
berinisial X, tahun 2013 sampai 2016.
Kapolres Tobasa harus diberikan acungan jempol atas respon
terhadap laporan tersebut, yang kemudian langsung diapresiasi. Dan
memanggil Obor Panjaitan untuk hadir
tanggal 8 Agustus 2017, di Tobasa dengan agenda verifikasi dan klarifikasi
serta gelar perkara. Namun karena pelapor sedang berada di luar Provinsi,
sehingga tidak bisa memenuhi surat panggilan tersebut. Dan pihak kapolres
mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa diproses dengan alasan sebelum pelapor
datang langsung guna klarifikasi dan gelar perkara.
Dan menurut Obor Panjaitan selaku pelapor berpendapat, bahwa
pihak Polres Tobasa membuat dalih dan terkesan menutupi perkara ini, “Menurut
hemat saya, Semestinya dilakukan periksaan dulu terhadap saksi-saksi di daerah
tersebut, tapi kenapa malah justru melayangkan surat kepada pelapor untuk
dilakukan pemeriksaan, baru kemudian akan memeriksa saksi-saksi yang lainnya.
Diduga dari pihak berdalih (membuat
alasan) untuk melindungi atu menutupi kasus ini,” katanya.
Burhanuddin menambahkan, Pemkab Bombana akan terus melakukan
pengawasan, supervisi, dan pembinaan bagi para Kepala Desa terkait dengan
pemanfaatan Dana Desa.
“Sudah jadi kewajiban pemerintah untuk terus lakukan
pengawasan, supervisi dan pembinaan bagi para Kepala Desa,” pungkasnya. (red).