Medan-SUMUT | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu ( 22 / 10 / 2017 ). Berbeda tapi tak sama, pekerjaan Reklamasi teluk Jakarta. Reklamasi Paluh Kurau dan Reklamasi Pantai Belawan oleh PT Pelindo I Belawan dan Kementrian Perhubungan Tahap I dan II memang berbeda peruntukkan serta kepentingannya.
Meskipun dalihnya sama yaitu untuk investasi dan kepentingan pembangunan, akan tetapi secara umum dampaknya tetap sama yaitu bergesernya areal (jalur) tangkapan nelayan dari jalur lama ke jalur baru, dan perubahan alur jalur ini juga dipastikan merubah koordinat tangkapan dan modal melaut, belum lagi rusaknya ekosistem laut, menurunnya hasil tangkapan, dan meningginya debit air saat pasang atau banjir ROB.
Belum lagi penimbunan Pantai Laut Belawan (Reklamasi) oleh PT Pelindo I dan Gundulnya Manggrove (Bakau) yang tidak mungkin dipisahkan dari tingginya Banjir ROB yang melanda kawasan Utara Kota Medan belakangan ini.
Foto : Tampak sedang rapat para penggiat yang menolak perkerjaan Reklamasi Pantai Belawan.
Untuk itu kami bersama sejumlah warga Pesisir dan Nelayan Belawan. meminta agar :
1. PT Pelindo I Belawan menyetop (stanvaskan) Pekerjaan Reklamasi yang dilakukan Pelindo I, baik pekerjaan Tahap I dan Tahap II sebelum menyelesaikan proses sosialisasi secara konstruktif terhadap para pihak yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.
2. Mendesak agar di bedah ulang proses penyusan Kajian dokumen AMDAL secara terbuka dengan melibatkan para pihak yang terkena dampak.
3. Agar Badan Pemeriksa Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi secara serius mengawasi dugaan penyalah gunaan keuangan negara dari mulai proses Perizinan/Regulasi sampai pelaksanaan yang sudah mencapai 40%.
" Kami minta ke 3 poin itu harus dilakukan kajian yang benar. Ini menyangkut nasib ratusan bahkan ribuan warga serta nelayan di Belawan," ujar Saharuddin kepada awak media. Minggu (22/10).
Oleh karenanya, Persatuan Anak Nelayan Tradisional, beserta warga pesisir dan nelayan yang terkena dampak reklamasi Pelindo 1 meminta agar Kepala BLH Sumut, Kadis Perikanan dan Kelautan serta DPRDSU untuk menyahuti aspirasi ini sebagaimana mestinya.
"Semua punya proses dan ada aturannya, karena itu demi kemanusian kami minta para instansi terkait dan legislatif agar menindaklanjuti aspirasi kami ini sesuai dengan landasan hukum yang berlaku," tegasnya.
(Sofar Panjaitan).