Ket Gambar : Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (berkacamata) berdampingan dengan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dalam sebuah kegiatan di Kendari. Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan Aswad sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara.( Sumber gambar Kompas.com)
JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | oknum Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
"Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut Saut, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Indikasi kerugian negara cukup besar, sama seperti kasus korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun dan BLBI Rp 3,7 triliun," kata Saut.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Penulis / Editor : obor Panjaitan