Minggu, 16 Maret 2025 | 10:51:47

Rencana Aksi Forum Akademi Perguruan Tinggi Melawan Radikalisme Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

               

JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 26 / 10 / 2017 ). Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bertujuan menemukan dam menegakkan kebenaran serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa, negara dan kemanusiaan, maka atas nama Perguruan Tinggi se-Indonesia mendeklarasikan perlawanan terhadap radikalisme yang dianggap tumbuh subur di Indonesia.

Faham radikalisme di Indonesia dilihat dari adanya kecenderungan dan berkembangnya ajaran-ajaran atau faham yang bersifat radikal dan mengjarjan kekerasan dengan mengatas namakan suku, agama, ras dan antar golongan.

Atas dasar perguruan tinggi se Indonesia bersikap dalam mencegah, melawan radikalisme dan mengambil peran nyata dalam membela Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi kebangsaan ini dinyatakan di Bali, 26 September 2017 atas nama Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Dari deklarasi kebangsaan ini komisi rekomendasi 8 (delapan) program pokok diantaranya adalah "Menjadikan Empat Konsensus Kebangsaan sebagai dasar pendirian Ormas (organisasi masyarakat) dan mendukung upaya pemerintah agar nenindak Ormas yang melanggar salah satu dari empat Konsensus Kebangsaan tersebut.

Uniknya, forum atau lembaga dan entah apalah namanya yang pasti dan tepat, seperti mempunyai hak untuk melakukan tindakan manakala ada Ormas yang dinilai telah melanggar Empat Konsensus Kebangsaan itu.

Seperti pada poin (g) Mengedepankan pembinaan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas kepada semua pihak yang secara sengaja menyebarjan informasi dam ujaran kebencian yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terdapat dakam Empat Konsensis Kebangsaan.

Hak dan otoritas instansi yang mengatas namakan Perguruan Tinnggi Se-Indonesia ini tidak jelas dasar hukumnya hingga seakan mempunyai hak dan otoritas melakukan tindakan atas kreteria pelanggaran yang tidak tahapan penindakan serta kriterianya salah atau tidaknya. 

Jadi bila hak dan wewenang seperti itu bisa dilakukan dan memperoleh pembenaran dari pemerintah, maka dapat dipastikan sangat rentan untuk disalah gunakan dan justru menimbulkan keresahan baru dalam masyarakat.

Realase tentang Aksi Kebangsaan yang mengklaim akan dilakukam serentak di seluruh Indonesia dengan acara utama kuliah akbar bersama 4,6 juta mahasiswa dan civitas akademika dalam aksi melawan radokslisme pada 28 Oktober 2017, diharap dapat menjadi spirit bagi mahasiswa untuk merivitalisasi nilai-nilai dan semangat Sumpah Pemuda.

Panitia pengarah aksi kebangsaan melawan radikalisme ini menyebut sebagai nara hubung diantaranya adalah Prof. Dr. H. Zainal Abidin Mag. (0811452050), Dr. Maruarar Siahaan SH MH ( 081317378655), Prof. Drs. HM Shirozi Ph.D (0811716852), Dr. Ida Bagus Radendra S, SH. MH (08161990443) dan Indahwan Suci Ning Ati SH MH (08123317070) serta Dr. Drs M. Sayuti Enggok (085107116002). Sayangnya masing-masing nara hubung yang disebut diatas tidak  dijelaskan mewakili  Perguruan Tinggi apa dan di mana. (Jacob Ereste)

Berita Terkait

Komentar