JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 26 / 10 / 2017 ). Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang bertujuan menemukan dam menegakkan kebenaran serta memberi manfaat
sebesar-besarnya bagi bangsa, negara dan kemanusiaan, maka atas nama Perguruan
Tinggi se-Indonesia mendeklarasikan perlawanan terhadap radikalisme yang
dianggap tumbuh subur di Indonesia.
Faham radikalisme di Indonesia dilihat dari adanya
kecenderungan dan berkembangnya ajaran-ajaran atau faham yang bersifat radikal
dan mengjarjan kekerasan dengan mengatas namakan suku, agama, ras dan antar
golongan.
Atas dasar perguruan tinggi se Indonesia bersikap dalam
mencegah, melawan radikalisme dan mengambil peran nyata dalam membela Pancasila
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi kebangsaan ini dinyatakan di Bali, 26 September
2017 atas nama Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Dari deklarasi kebangsaan ini komisi rekomendasi 8 (delapan)
program pokok diantaranya adalah "Menjadikan Empat Konsensus Kebangsaan
sebagai dasar pendirian Ormas (organisasi masyarakat) dan mendukung upaya
pemerintah agar nenindak Ormas yang melanggar salah satu dari empat Konsensus
Kebangsaan tersebut.
Uniknya, forum atau lembaga dan entah apalah namanya yang
pasti dan tepat, seperti mempunyai hak untuk melakukan tindakan manakala ada
Ormas yang dinilai telah melanggar Empat Konsensus Kebangsaan itu.
Seperti pada poin (g)
Mengedepankan pembinaan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas kepada semua
pihak yang secara sengaja menyebarjan informasi dam ujaran kebencian yang
bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terdapat dakam Empat Konsensis
Kebangsaan.
Hak dan otoritas instansi yang mengatas namakan Perguruan
Tinnggi Se-Indonesia ini tidak jelas dasar hukumnya hingga seakan mempunyai hak
dan otoritas melakukan tindakan atas kreteria pelanggaran yang tidak tahapan
penindakan serta kriterianya salah atau tidaknya.
Jadi bila hak dan wewenang
seperti itu bisa dilakukan dan memperoleh pembenaran dari pemerintah, maka
dapat dipastikan sangat rentan untuk disalah gunakan dan justru menimbulkan
keresahan baru dalam masyarakat.
Realase tentang Aksi Kebangsaan yang mengklaim akan dilakukam
serentak di seluruh Indonesia dengan acara utama kuliah akbar bersama 4,6 juta
mahasiswa dan civitas akademika dalam aksi melawan radokslisme pada 28 Oktober
2017, diharap dapat menjadi spirit bagi mahasiswa untuk merivitalisasi
nilai-nilai dan semangat Sumpah Pemuda.
Panitia pengarah aksi kebangsaan melawan radikalisme ini
menyebut sebagai nara hubung diantaranya adalah Prof. Dr. H. Zainal Abidin Mag.
(0811452050), Dr. Maruarar Siahaan SH MH ( 081317378655), Prof. Drs. HM Shirozi Ph.D (0811716852), Dr. Ida Bagus
Radendra S, SH. MH (08161990443) dan Indahwan Suci Ning Ati SH MH (08123317070)
serta Dr. Drs M. Sayuti Enggok (085107116002). Sayangnya masing-masing nara
hubung yang disebut diatas tidak
dijelaskan mewakili Perguruan
Tinggi apa dan di mana. (Jacob Ereste)