|

Praktisi Media Obor Panjaitan, Kritisi FPII Dan Organisasi Profesi Pers : Wartawan Wajib Di Gaji

Foto : Obor Panjaitan / Pendiri dan Penanggung jawab Media Nasional Obor Keadilan , bersama Hari Tanu Soedibyo Tokoh Media Nasional

Siaran Pers

Saya dengan Rendah Hati, akan Mempelopori Perjuangan Bahwa Media Nasional / Daerah wajib menggaji para Wartawannya... Kita akan coba buktikan di Media Nasional Obor Keadilan ... 
Sudah Berbadan hukum saat ini pelan-pelan akan Ada izin-izin SK Kementerian lainnya dan Struktur Redaksi Medianya...

Semoga seluruh Media Punya cita-cita yang sama supaya adil. Pemilik Media dan Wartawannya harus sama-sama menikmati uang halal, Bukan uang hasil 86...

Uang 86 itu adalah uang nazis,,
Haram itu diberi buat keluarga...
Semakin banyak tukang 86, maka Koruptor akan makin merajalela merampok di negeri kita.

Bukan mau gagah-gagahan... Pada pertengahan tahun 2018... Setiap Wartawan yang Bergabung di Media Nasional Obor Keadilan, akan Bergaji Diatas UMR , minimal Rp 5 juta/ bulan dan dibuatkan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja,,,, 

Semoga Allah Memberikan Perlindungan dan Pemberdayaan dlm memperjuangkan hak Wartawan di Negri ini...... Kita Berhak Dapat uang halal di Tanah Air sendiri... Prabowo Subianto Sdh mengejek kita Beliau Bilang Wartawan gaji kecil ga bisa jalan-jalan ke Mall... jangankan gaji kecil... rata-rata umat FPII tdk Bergaji koq... Ucapan Prabowo Subianto tersebut adalah cambuk bagi kita semua... itu bukan ledekan tapi menghardik anak-anak negeri yg tak tau hak dan kewajibannya... MARI BERJUANG TANPA BASA BASI.... TETAP KATAKAN HARAM AMPLOP-AMPLOP PENGHINAAN... KITA JANGAN MUDAH TERIMA AMPLOP RECEHAN DARI PARA OKNUM PEJABAT.... MARI KITA AMBIL HAK KITA DENGAN CARA HALAL.... SALAH SATUNYA BERJUANG BERSAMA, SUPAYA GAJI MINIMAL LIMA JUTA/BULAN.... ||| HARAM SUAP... HARAM 86... TEGAKKAN KEBENARAN , BERDAYAKAN KEHIDUPAN PERS INDONESIA... BARU KITA DIAKUI PUBLIK DAN BERWIBAWA DIMATA MASYARAKAT JUGA PANDANGAN PIHAK TERKAIT SEPUTAR INDUSTRI MEDIA...
================================
Setelah itu..
✓Kita Pelopori agar Undang-Undang PERS NO. 40 Tahun 1999 itu diuji materinya ke Mahkamah Konsitusi...
✓Atau kita ajukan ke Pemerintah dan DPR RI supaya UU PERS ini di Revisi. Karena Sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman...
================================
Jika FPII ( Forum Pers Independen Indonesia )  mau dan Rela berkorban berjuang akan hal ini... Mari bersama-sama ,,,
Namun jika tidak, walau dari jalur lain ( organisasi lainpun ) inilah yg sangat krusial saat ini layak dan sudah urgensi diperjuangkan.

Selain Perlindungan Wartawan akan banyaknya kasus Kekerasan/ Penindasan...
Patut kita Duga... jangan-jangan Pemerintahan sengaja membuat carut marut keberadaan Pers di Indonesia ini.
Supaya lemah ketika ada gugatan hukum.

Fakta Otentik tidak ada satupun di meja hijaukan para Gerombolan yang kerap menganiaya/mengkriminalisasi Wartawan... semua masuk angin,
Diselesaikan dengan cipika-cipiki doang......

Minggu , 22 Oktober 2017

Salam Keadilan
Salam Jurnalis

Obor Panjaitan/Pemred &
Warga Rakyat Jelata tulen.

Komentar

Berita Terkini