Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:15:43

PELAKU PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR TELAH DICIDUK POLISI

Foto : ilustrasi.

BOGOR | Media Nasional Obor Keadilan | Senin (23/10/2017). Perkembangan penanganan Unit PPA SatReskrim Polresta Bogor Kota dalam perkara Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal I angka 1 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Perkara ini dilaporkan oleh Sdr Afendi orang tua korban kepada SPKT Polresta Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/795/IX/2017, tanggal 3 September 2017 tentang adanya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial YS, 14 Thn. kelas 4a SDN Bantar Jati 1 jln Ciremai Ujung No.70 Bantar Jati Atas kec. Bogor Utara kota Bogor. yang diduga dilakukan oleh tsk berinisial MM seorang oknum guru SDN Bantar Jati 1 dan merangkap sebagai walikelas korban 

WAKTU KEJADIAN :
Persetubuhan tersebut terjadi sekitar bulan September tahun 2014.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Tersangka yang merupakan wali kelas Korban yang saat itu kelas 4 SD dan berusia 10 tahun menghampiri korban yang sedang sendiri di kelasnya karena tidak ikut pelajaran olahraga dengan alasan tidak punya baju olahraga, lalu tersangka yang sudah membawa lakban dan tali rapia membuka dan menempelkan lakban ke mulut korban dan mengikat tangan korban dengan tali rapia dan menyetubuhi korban dengan cara tersangka memasukan batang kemaluan ke dalam lubang vagina korban selama beberapa menit lalu setelah selesai tersangka mengancam korban dengan mengatakan "Jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu bilang sama orang-orang kamu saya bunuh" lalu tersangka memberikan uang kepada korban namun korban menolak. Dan tanggal 3 September 2017 dini hari Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu dan Ayah tirinya.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017, Unit PPA Polresta Bogor Kota dipimpin oleh Kanit PPA telah dilakukan penangkapan sdr. MM di rumahnya sekitar Bantarjati Atas Kec. Bogor Utara Kota Bogor Tsk langsung bersifat kooperatif tanpa melakukan perlawanan.

HASIL PEMERIKSAAN TSK SDR. MM
Bahwa tersangka mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A namun tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

LANGKAH SELANJUTNYA :
- Melakukan Penahanan terhadap Tersangka.
- Selanjutnya akan dilakukan pengembangan apakah ada korban korban yang lain.

Demikian Release ini disampaikan Akp syarif hidayat, Kasubag Humas kepada rekan media, untuk update berita silahkan hubungi Humas Polresta Bogor Kota. (R. Tursina).

Berita Terkait

Komentar