DEPOK | Media Nasional Obor Keadilan | Kamis ( 22 / 10 / 2017 ). Ketua KSP Pandawa Mandiri Group ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 Pebruari 2017 yang lalu, hingga bulan Oktober ini sudah beberapa kali perpanjangan masa tahanan. Namun prosesnya belum juga menemui titik terang.
Pada sidang kali ini para terdakwa yang terdiri dari Ketua KSP Pandawa Mandiri Group dan para Leadernya terlihat bagaikan sekumpulan murid diruangan kelasnya yang berisikan 27 pesakitan, ditambah sekian banyak Penasehat Hukum para Tersangka dan personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkisar 40 orang hadir pada sidang lanjutan saksi dari JPU ini. Kamis, (19/10).
Terlihat pemandangan di ruang sidang, 27 terdakwa dan para Penasehat Hukumnya dikumpulkan dalam satu ruangan. Hal ini membuat Ketua Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga berpendapat, "Sidang ini tidak seperti sidang-sidang kasus lainnya dan perlu diragukan untuk hasil Putusan Majelis Hakim nantinya, apakah dapat memutus dengan seadil-adilnya dengan pemeriksaan seperti ini," ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory berpendapat, "sidang bak anak sekolah tersebut sah-sah saja hanya tidak umum itu saja. Tapi yang pasti apapun keputusan Majelis Hakim nantinya, harus kita hormati bersama. Dan bisa mempertimbangkan dengan baik demi hajat hidup orang banyak, berkisar 800 ribu orang Korban dari kasus ini yang menderita diluar sana," bebernya kepada awak media.
Dan informasi terakhir yang diterima awak media kami adalah tentang perpanjangan masa Penahanan atas diri Ketua KSP Pandawa Mandiri Group dan Leader-Leadernya selama 2 (Dua) bulan kedepan, terhitung sejak 20 Oktober hingga 20 Desember 2017. (tri/al).