foto: Barang bukti 134 Kg Sabu yang berhasil diungkap Mabes Polri.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|MEDAN SUMUT| Wow.. Mabes Polri kembali berhasil mengungkap sindikat narkoba (sabu) jaringan Internasional di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, seluruh barang bukti berikut tersangka sindikat pengedar narkoba (sabu) jaringan internasional yang diungkap Mabes Polri di Medan, telah dibawa ke Jakarta guna untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tidak diekspos di Medan, karena tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan. Karena bisa saja ini jaringan internasional dan Jakarta,” kata AKBP Rina kepada awak media, Selasa (5/9/2017).
Dijelaskannya, dari pengungkapan di dua lokasi penangkapan dengan total barang bukti 134 Kg sabu tersebut, telah diamankan dua kurir jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Pertama, polisi menangkap kurir sabu bernama SPD alias Din (41) di Jalan Platina Medan, pada Rabu (31/8/2017). Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama disita sebanyak 134 paket sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Selanjutnya, sambung Rina, petugas melakukan pengembangan terhadap pembawa barang yang berada di Medan, yakni AK alias Adek (34), warga Gampong, Aceh. Tersangka kedua ditangkap saat menginap di sebuah Hotel di Jalan Listrik Medan, pada Minggu (3/9/2017).
“ Tersangka AK alias Adek berperan membawa sabu dari Aceh menuju Medan,” jelas Rina.
Untuk tindak lanjutnya, Mabes Polri bersama Polda Sumut masih melakukan pengembangan kedua kurir guna mengejar bandar sabu jaringan internasional yang lain,"tandasnya.(Sofar Panjaitan)