_Foto : Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK, SIK, MH
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|MEDAN| Minggu (10/09) , Tim khusus (Timsus) Reskrim Polsek Medan Sunggal amankan 2 karyawan PT Beringin Gigantara terkait kasus pembobolan uang ATM BRI Dr Mansyur senilai Rp172,200.000.

Foto : Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK, SIK, MH
Kini tersangka Samuel Daeli alias Samuel (19) warga Jalan Pancing I Lingkungan VII, Kecamatan Medan Labuhan dan Chandra Lesmana alias Chandra (27) warga Jalan Sejati, Gang Imam No. 11, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu pun ditahan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, SH, MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH,MH kepada oborkeadilan.com Jumat (8/9), mengatakan, aksi pembobolan ATM yang dilakukan kedua tersangka tersebut tergolong modu baru. Namun berkat informasi dan kerjasama Timsus kita dilapangan, pengaduan yang dilaporkan Slamet Widodo (42) Kepala Layanan PT. Brigin Gigantara tersebut bisa terungkap.
lebih lanjut mantan Kapolsek Delitua ini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (30/8) sekira Pukul: 08.30 WIB
tepatnya di ATM BRI depan Hotel Raz Plaza Jalan Dr. Mansyur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Selayang.
Kronologis aksi pembobolan ATM BRI itu berawal pada Sabtu (5/8) sekira Pukul: 07. 00 WIB, tersangka Samuel masuk kantor dan memulai pekerjaan seperti biasa. Lalu sekira Pukul: 09.00 WIB tersangka mengambil kunci ATM BRI yang terletak di atas meja kantor tanpa sepengetahuan karyawan dan pimpinanya.

Teks foto : Kedua tersangka saat diperiksa penyidik Aiptu Ngatijan SH didampingi staf di Polsek Sunggal.
Namun Chandra tidak mau, hingga ahirnya pada 29 Agustus sekira Pukul : 22.00 WIB tersangka menghubungi Samuel. Setelah disepakati bersama, kedua tersangka pun berjanji bertemu di Jalan Dr Mansyur tepatnya di ATM BRI depan Hotel Raz Plaza.
Lalu pada 30 Agustus sekira Pukul 08:30 WIB, mereka melakukan aksi pencurian uang di ATM BRI dengan cara membuka mesin ATM BRI dengan menggunakan kunci yang sudah dicuri dari kantor.
Setelah mesin terbuka, Samuel membuka pintu ketiga dengan memasukkan kode pin yang sebelumnya sudah diketahuinya pada saat karyawan memasukkan pin waktu pengisian uang di ATM BRI tersebut. Setelah memasukkan pin mesin ATM BRI inipun terbuka, dan Samuel langsung mengambil caset yang berisikan uang.
Selanjutnya, setelah terlebih dahulu menutup mesin ATM BRI tersebut, kedua tersangka pergi ke rumah Chandra yang kebetulan kosong di Medan Johor. Disanalah mereka membuka caset ATM itu.
Saat pembagian uang itu, Samuel mendapat bagian sebesar Rp. 102.200.000, sedangkan Chandra mendapat bagian sebesar Rp. 75.000.000.
Usai pembagian uang dari hasil membobol ATM itu kedua tersangka pulang kerumah masing-masing dan Chandra langsung membakar caset ATM BRI tersebut. dan membuang kunci ATM BRI ke sungai Apros di Polonia.
Pada hari Selasa (5/9/2017) sekira Pukul 17:00 wib, Samuel diinterogasi karyawan pusat dan mengaku mengambil uang tersebut bersama Chandra. Esoknya sekira Pukul: 11:00 WIB karyawan kantor pusat melakukan menginterogasi Chandra
dan mengakui serta mengembalikan uang hasil pencurian tersebut pada karyawan PT. Brigin Gigantara.
sebesar Rp. 69.800.000.
"Kedua tersangka kita kenakan
Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana," tandas Kompor Daniel kepada wartawan. (Sofar Panjaitan)